Kabar18.com

Minggu, 4 Oktober 2026

Ahli Pihak Gibran Laporkan Tiga Hakim MK ke MKMK

M Rullyandi melaporkan Saldi Isra, Arsul Sani, dan Suhartoyo ke MKMK setelah tidak diizinkan memberi keterangan lisan dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sudut rendah pilar-pilar bergaya klasik dengan latar langit biru cerah.
Ilustrasi: Sudut rendah pilar-pilar bergaya klasik dengan latar langit biru cerah. · Foto: Ron Lach / Pexels

Jakarta Pusat — M Rullyandi melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arsul Sani, dan Ketua MK Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pelaporan ini menambah proses etik terhadap tiga hakim MK setelah ahli pihak terkait tidak diizinkan menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang pada 1 Oktober 2026.

Rullyandi merupakan ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya yang diajukan pihak terkait, relawan Militan Gibran 08 Nusantara, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara itu menguji syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden.

Menurut laporan media yang memberitakan perkara tersebut, pelaporan terhadap Saldi dan Arsul dilakukan setelah Rullyandi tidak diizinkan menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang di Gedung MK pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Ia hanya diperbolehkan menyerahkan keterangan tertulis.

Peristiwa itu bermula ketika Arsul meminta Rullyandi menjelaskan pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut sidang perkara tersebut ilegal. Saldi kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan itu jika ingin memberikan keterangan sebagai ahli.

Setelah Rullyandi tidak mencabut pernyataannya, hakim mempersilakannya meninggalkan ruang sidang. Rullyandi kemudian mengadukan Saldi dan Arsul ke MKMK pada 2 Oktober 2026.

Laporan terhadap Suhartoyo diajukan secara terpisah lebih dulu pada Kamis, 1 Oktober 2026. Rullyandi menilai tindakan para hakim tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perlakuan diskriminatif dalam persidangan.

Perkara yang menjadi latar pelaporan tercatat sebagai perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang itu membahas perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.