Ahli Pihak Gibran Laporkan Tiga Hakim MK ke MKMK
M Rullyandi melaporkan Saldi Isra, Arsul Sani, dan Suhartoyo ke MKMK setelah tidak diizinkan memberi keterangan lisan dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta Pusat — M Rullyandi melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arsul Sani, dan Ketua MK Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pelaporan ini menambah proses etik terhadap tiga hakim MK setelah ahli pihak terkait tidak diizinkan menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang pada 1 Oktober 2026.
Rullyandi merupakan ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya yang diajukan pihak terkait, relawan Militan Gibran 08 Nusantara, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara itu menguji syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden.
Menurut laporan media yang memberitakan perkara tersebut, pelaporan terhadap Saldi dan Arsul dilakukan setelah Rullyandi tidak diizinkan menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang di Gedung MK pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Ia hanya diperbolehkan menyerahkan keterangan tertulis.
Peristiwa itu bermula ketika Arsul meminta Rullyandi menjelaskan pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut sidang perkara tersebut ilegal. Saldi kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan itu jika ingin memberikan keterangan sebagai ahli.
Setelah Rullyandi tidak mencabut pernyataannya, hakim mempersilakannya meninggalkan ruang sidang. Rullyandi kemudian mengadukan Saldi dan Arsul ke MKMK pada 2 Oktober 2026.
Laporan terhadap Suhartoyo diajukan secara terpisah lebih dulu pada Kamis, 1 Oktober 2026. Rullyandi menilai tindakan para hakim tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perlakuan diskriminatif dalam persidangan.
Perkara yang menjadi latar pelaporan tercatat sebagai perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang itu membahas perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Politik
Putusan MK Jadi Acuan Desain Pemilu 2029, PAN Tekankan Konstitusi
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi dan mengikuti putusan MK. Ia menyoroti pemisahan pemilu nas…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





