Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

Akses Wisata Penanjakan Gunung Bromo Kembali Dibuka

BB TNBTS membuka kembali akses wisata Penanjakan, Gunung Bromo, pada 23 Oktober 2026 setelah tidak menemukan titik api. Kuota dibatasi 2.752 orang per hari.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gunung Bromo.
Ilustrasi: Gunung Bromo. · Foto: Hasiholan Siahaan XIV / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Pasuruan — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka kembali seluruh akses wisata di area Penanjakan, Gunung Bromo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pembukaan berlaku mulai pukul 01.00 WIB setelah pemantauan lapangan tidak menemukan lagi titik api.

Keputusan itu disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Sebelumnya, akses Penanjakan dibatasi akibat kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut.

BB TNBTS menetapkan batas kunjungan wisatawan sebanyak 2.752 orang per hari untuk menjaga kelestarian dan keamanan kawasan. Pengunjung, pelaku jasa wisata, serta masyarakat diminta mengikuti arahan petugas dan ketentuan kunjungan yang berlaku.

Balai taman nasional juga melarang aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk menyalakan api unggun, membakar sesuatu, atau membuang puntung rokok dan benda lain yang dapat menjadi sumber api. Pengunjung diminta melaporkan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berisiko kepada petugas.

Pembukaan kembali disertai pembatasan demi keselamatan kawasan

Area Penanjakan berada dalam wilayah administratif Kabupaten Pasuruan. Gunung Bromo memiliki empat jalur pintu masuk yang tersebar di Kabupaten Malang, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan.

Pembukaan akses tidak menghapus ketentuan keselamatan dan pelestarian lingkungan. Kelancaran operasional pascapembukaan bergantung pada kepatuhan pengunjung dan pelaku usaha terhadap aturan yang ditetapkan BB TNBTS.

Dengan akses yang kembali dibuka, pengunjung tetap harus menjaga kebersihan, keamanan, dan kelestarian kawasan serta segera menyampaikan laporan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pariwisata

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.