Kabar18.com

Sabtu, 26 September 2026

Aksi Buruh Jakarta 24 September Berlangsung Relatif Tertib

Evaluasi menyebut aksi buruh di Jakarta pada 24 September 2026 berlangsung relatif tertib. Tuntutannya mencakup kepastian kerja, outsourcing, upah layak, dan perlindungan ketenagakerjaan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kereta LRT modern berhenti di peron stasiun dengan latar belakang deretan gedung perkotaan.
Ilustrasi: Kereta LRT modern berhenti di peron stasiun dengan latar belakang deretan gedung perkotaan. · Foto: Kikin Sakinah / Pexels

Jakarta — Evaluasi setelah aksi buruh di Jakarta pada 24 September 2026 menyebut demonstrasi berlangsung relatif tertib dengan koordinasi aparat serta pendekatan persuasif dan humanis.

Koordinasi pengamanan melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Laporan menyebut pendekatan tersebut digunakan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Aksi itu diikuti buruh dari sejumlah daerah dan membawa tuntutan mengenai perlindungan ketenagakerjaan, kepastian kerja, penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan. Massa juga menyuarakan hak atas upah yang layak dan bermartabat.

Mengapa Aksi Buruh di Jakarta Penting bagi Pekerja

Tuntutan dalam demonstrasi berkaitan langsung dengan hubungan kerja dan perlindungan pekerja. Kepastian status kerja, aturan outsourcing, upah, serta perlindungan ketenagakerjaan merupakan isu yang dapat memengaruhi pekerja di berbagai sektor.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) disebut mengawal penyampaian aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Sejumlah laporan menyebut massa bergerak dari kawasan Simpang Semanggi menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Aksi dijadwalkan berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain isu utama tersebut, tuntutan yang diberitakan mencakup perlindungan pekerja rentan, pencegahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, kebebasan berserikat, jaminan sosial, pesangon, pekerja platform, cuti haid, dan pelatihan menghadapi otomatisasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Internasional

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.