Kabar18.com

Selasa, 22 September 2026

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Irigasi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, dalam perkara korupsi proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu…

Oleh

· 3 menit baca

Palembang — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 4 tahun kepada Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, dan anaknya, Raga Alan Sakti, dalam perkara korupsi proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Idil Amin, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut pemberitaan Tirto.id, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Kholizol dan Raga, disertai kewajiban membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Kholizol. Tirto.id melaporkan, uang pengganti yang dibebankan sebesar sekitar Rp1,6 miliar sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Media lokal Sripoku (jaringan Tribunnews) memberitakan, majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka pidana penjara terhadap Kholizol ditambah 1 tahun 2 bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pada 21 September 2026.

Kasus ini berawal dari proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu dengan nilai kontrak sekitar Rp7,16 miliar. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuduh Kholizol memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2024–2029 untuk memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, dengan melibatkan anaknya, Raga Alan Sakti, dalam pengaturan aliran dana.

Dalam dakwaan yang pernah dibacakan di pengadilan, jaksa menyebut keduanya menerima aliran dana dan gratifikasi terkait uang muka pekerjaan proyek irigasi tersebut. Proyek ini kemudian bermasalah dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebelum vonis dijatuhkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muara Enim menuntut Kholizol dan Raga masing-masing dengan pidana penjara 5 tahun. Media lokal melaporkan, selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,6 miliar kepada Kholizol.

Meski demikian, majelis hakim memilih menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dengan denda dan kewajiban uang pengganti sebagaimana termuat dalam amar putusan. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak di daerah.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Dalam wawancara yang dikutip media lokal, mereka menilai masih ada pihak lain yang turut berperan dalam proyek irigasi Air Lemutu namun belum tersentuh proses hukum.

Jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap resmi apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim. Sementara itu, perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi proyek infrastruktur yang mendapat perhatian publik di Sumatera Selatan karena melibatkan wakil rakyat aktif dan nilai proyek yang besar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.