Kabar18.com

Jumat, 2 Oktober 2026

APINDO Soroti Risiko RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan

APINDO dan belasan organisasi industri meminta dampak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dikaji sebelum rencana pengesahan pada 8 Oktober 2026. Mereka menyoroti risiko terhadap perekrutan, investasi, dan pekerjaan formal.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan simetris fasad gedung modern dengan panel putih dan kaca di bawah langit biru cerah.
Ilustrasi: Tampilan simetris fasad gedung modern dengan panel putih dan kaca di bawah langit biru cerah. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Jakarta Selatan — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama belasan organisasi dan asosiasi industri sektoral menyampaikan kekhawatiran pada 1 Oktober 2026 menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan draf regulasi perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja formal. Menurut APINDO, aturan yang tidak berimbang dapat memengaruhi kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, membuka perekrutan baru, dan merealisasikan investasi.

APINDO menyoroti rencana penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi. Asosiasi tersebut meminta ketentuan itu diuji melalui kajian dampak yang komprehensif serta disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas sebelum disahkan.

Mengapa RUU Ini Penting bagi Lapangan Kerja Formal

APINDO menilai perlindungan pekerja perlu berjalan bersama penciptaan pekerjaan baru. Kekhawatiran asosiasi itu berkaitan dengan kemungkinan aturan yang terlalu restriktif menekan operasional perusahaan, mengurangi perekrutan, dan menghambat ekspansi usaha.

Dalam laporan mengenai isu tersebut, pekerjaan formal disebut masih menjadi tantangan karena dominasi pekerja informal berada di kisaran 59 persen. APINDO juga menekankan perlunya ukuran keberhasilan yang konkret agar kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerjaan yang sudah ada, tetapi turut memperluas kesempatan kerja.

Sejumlah laporan menyebut APINDO mengusulkan target penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun. Angka itu dibandingkan dengan penciptaan pekerjaan formal baru yang saat ini masih kurang dari 1 juta pekerjaan per tahun.

Rencana pengesahan pada 8 Oktober 2026 membuat waktu pembahasan dinilai terbatas. APINDO meminta pembahasan RUU memperhitungkan kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja, merekrut pekerja baru, dan melakukan ekspansi. Laporan yang tersedia tidak menyebut keputusan lanjutan selain rencana pengesahan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.