Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

Bank Syariah di Tangerang Masuk Daftar Penutupan Ke-15 pada 2026

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang, Banten, pada 25 September 2026. Penutupan ini menjadi yang ke-15 sepanjang tahun.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seorang wanita sedang menghitung segepok uang kertas di atas meja kerja.
Ilustrasi: Tangan seorang wanita sedang menghitung segepok uang kertas di atas meja kerja. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Tangerang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang, Banten, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

Pencabutan izin tersebut menambah jumlah bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah yang ditutup menjadi 15 sepanjang 2026 hingga 25 September. BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, RT.001/RW.001, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Sejak izin usaha dicabut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Keputusan OJK itu menjadi dasar penghentian operasional bank tersebut.

Mengapa pencabutan izin BPRS penting bagi pembaca

Peristiwa ini memberi informasi kepada nasabah dan masyarakat di Tangerang mengenai status operasional lembaga keuangan tersebut. Penutupan kantor untuk umum dan penghentian kegiatan usaha berlaku sejak pencabutan izin usaha pada 25 September 2026.

Daftar penutupan hingga tanggal itu mencakup BPR dan BPRS di sejumlah daerah. BPRS Musyarakah Ummat Indonesia tercatat sebagai entitas ke-15 dalam daftar bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang tahun berjalan.

Sumber laporan menyebut keputusan tersebut ditetapkan oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-72/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Tidak ada keterangan tambahan mengenai tahapan berikutnya dalam laporan yang digunakan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.