Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

BEI Memperketat Syarat Pencatatan Saham Mulai 9 Oktober 2026

Bursa Efek Indonesia menerbitkan perubahan tahap kedua Peraturan Nomor I-A pada 7 Oktober 2026. Aturan yang mendapat persetujuan OJK itu berlaku 9 Oktober dan memperketat syarat keuangan calon emiten.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Layar komputer menampilkan grafik dan angka-angka data perdagangan pasar keuangan.
Ilustrasi: Layar komputer menampilkan grafik dan angka-angka data perdagangan pasar keuangan. · Foto: Саша Алалыкин / Pexels

Jakarta — Bursa Efek Indonesia memperbarui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat. Aturan tahap kedua itu diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Calon emiten harus memenuhi persyaratan keuangan dan dokumen baru mulai 9 Oktober 2026, sementara emiten Papan Utama menghadapi kriteria saldo laba untuk tetap tercatat di papan tersebut.

Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut BEI, pembaruan aturan ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan perlindungan investor.

BEI memperketat persyaratan keuangan bagi calon perusahaan tercatat. Bursa juga menambahkan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria agar emiten dapat tetap berada di Papan Utama.

Dalam aturan baru itu, calon emiten wajib menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan saham. Mereka juga harus menyerahkan dokumen laporan riset ekuitas dan informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek.

Peraturan I-A terbaru tidak lagi mengatur batas minimum harga penawaran umum perdana saham. Perubahan ini berjalan seiring dengan perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.

OJK menyebut perubahan Peraturan I-A tahap kedua mencakup penguatan financial test, penguatan persyaratan bagi emiten untuk tetap tercatat di bursa, serta penyederhanaan dokumen.

Ketentuan tersebut berlaku bagi proses dan kriteria pencatatan saham sesuai cakupan aturan BEI yang telah disetujui OJK.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.