BEI Memperketat Syarat Pencatatan Saham Mulai 9 Oktober 2026
Bursa Efek Indonesia menerbitkan perubahan tahap kedua Peraturan Nomor I-A pada 7 Oktober 2026. Aturan yang mendapat persetujuan OJK itu berlaku 9 Oktober dan memperketat syarat keuangan calon emiten.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Bursa Efek Indonesia memperbarui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat. Aturan tahap kedua itu diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Calon emiten harus memenuhi persyaratan keuangan dan dokumen baru mulai 9 Oktober 2026, sementara emiten Papan Utama menghadapi kriteria saldo laba untuk tetap tercatat di papan tersebut.
Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut BEI, pembaruan aturan ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan perlindungan investor.
BEI memperketat persyaratan keuangan bagi calon perusahaan tercatat. Bursa juga menambahkan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria agar emiten dapat tetap berada di Papan Utama.
Dalam aturan baru itu, calon emiten wajib menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan saham. Mereka juga harus menyerahkan dokumen laporan riset ekuitas dan informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek.
Peraturan I-A terbaru tidak lagi mengatur batas minimum harga penawaran umum perdana saham. Perubahan ini berjalan seiring dengan perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
OJK menyebut perubahan Peraturan I-A tahap kedua mencakup penguatan financial test, penguatan persyaratan bagi emiten untuk tetap tercatat di bursa, serta penyederhanaan dokumen.
Ketentuan tersebut berlaku bagi proses dan kriteria pencatatan saham sesuai cakupan aturan BEI yang telah disetujui OJK.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
OJK Berlakukan Aturan Pelaporan Insidental di Jakarta
OJK mulai memberlakukan aturan pelaporan insidental secara daring melalui sistem pelaporan terpusat bagi sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan b…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





