Firmansyah: Penetapan Tersangka Menkominfo Murni Kasus Hukum, Bukan Penjegalan Cawapres

Firmansyah: Penetapan Tersangka Menkominfo Murni Kasus Hukum, Bukan Penjegalan Cawapres

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Firmansyah: Penetapan Tersangka Menkominfo Murni Kasus Hukum, Bukan Penjegalan Cawapres
Firmansyah, SH.MH. Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB)

JAKARTA, KABAR18.COM-Ketua DPP Partai Bulan Bintang ( PBB), Firmansyah, SH.MH memastikan, penetapan tersangka Menkominfo, Johnny G. Plate (JGP), murni kasus hukum.

Advokat yang mengetuai LBH Bulan Bintang ini menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan JGP Sekjend Nasdem tidak ada upaya penjegalan Bakal Calon Presiden (Bacapres) atau Wacapres.
"Masih ada saja yang memelintir bahwa penetapan tersangka JGP penjegalan salah satu bakal calon," tegas orang dekat Yusril Ihza Mahendra ini 

Baca Juga: Besok, Wamenaker Afriansyah Noor Daftar Caleg ke KPU RI

Menurutnya, penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka adalah setelah Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penetapan beberapa tersangka sebelumnya.

"Kejaksaan Agung RI dibawah kepempinan Jaksa Agung Burhanuddin sudah sepatutnya kita apresiasi dengan sarat prestasi. Perkara besar diungkap dan menyeret para koruptor kakap seperti kasus  Jiwasraya, Djoko Tjandra, TPPU Danareksa, Impor Tekstil, Satelit, Asabri, terakhir PTS 4G," beber Firmansyah.

Baca Juga: PBB Yakin MK Putuskan dengan Pertimbangan Hukum Bukan Tekanan

Penetapan Tersangka dan penahanan JGP sudah sesuai Pasal 17 KUHAP, dan Pemerintahan Jokowi tak akan pernah melakukan intervensi dalam proses penegakkan hukum.

Nyatanya, sudah ada 5 Menteri dalam kurun pemerintahan Presiden Jokowi yang diproses hukum.  Bahkan menjelang pemilu 2019 lalu pun, RR yang pada saat itu Ketum PPP dan bagian Timses Pilpres tetap diproses hukum, bentuk ketegasan Jokowi yang tak pandang bulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Terima Penghargaan R. Soeprapto Award 2024

"Kebetulan saja kini yang di tahan Kejaksaan adalah Kader Nasdem yang sudah punya Bacapres sendiri, lalu di giring-giring seolah ini intervensi pemerintah," tegasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mensupport Ketum Nasdem yang meminta JGP menjalani proses hukum ini, dan meminta perkara ini dibuka agar terang benderang.

"Cukup sudah permainan Playing Victim capres dilakukan di tahun 2004.
Jangan pernah diulang lagi.
Sudah saatnya kita memberikan pendidikan politik kepada masyarakat memilih capres yang berkualitas," tandasnya. (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya