Dilarang Memanen Sawit, Kakak Ipar Dilaporkan ke Polisi
Anggota Polsek Manna, Bengkulu Selatan, menangkap seorang warga, N, yang membuat keributan.
Oleh Januari Simanjuntak
· 1 menit baca
MANNA, KABAR18.COM - Anggota Polsek Manna, Bengkulu Selatan, menangkap seorang warga, N, yang membuat keributan.
Penangkapan pria 38 tahun ini berawal dari laporan Poltak Pane, warga Desa Mela’o, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.
Dalam laporannya, Poltak Pane mengaku diancam dengan senjata tajam oleh N, terkait masalah perebutan hak kepemilikan kebun kelapa sawit.
Keributan terjadi Kamis siang, 5 Januari 2023. Poltak yang sedang memanen sawit di kebunnya, tiba-tiba didatangi oleh N, yang merupakan kakak iparnya.
N melarang Poltak memanen sawit, sambil membawa parang. Dia bahkan mengejar Poltak.
Laporan itu cepat disikapi Kapolsek Manna, Iptu Sasi Raharto. Dia memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke lokasi keributan.
Keributan yang terjadi di Gang Salak, Kelurahan Ibul, Kecamatan Manna itu cepat berhasil diredam.
N kemudian digelandang ke Polsek Manna. Saat diinterogasi dia memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Omongannya ngelantur,” kata Sasi Raharto.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Manna, N mengalami gangguan jiwa. Dia sudah pernah diarahkan menjalani perawatan oleh dinas sosial setempat. ***
Baca berikutnya
Terbaru di Arsip Daerah: Muaro Jambi
Berita utama hari ini

Baca juga




