Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Ditreskrimsus dan Satreskrim Polda Jambi Temukan 23 Gudang Minyak Illegal

Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ditreskrimsus dan Satreskrim Polda Jambi Temukan 23 Gudang Minyak Illegal

KABAR18.COM - Dua puluh tiga gudang minyak illegal di Provinsi Jambi ditemukan, setelah Ditreskrimsus dan Satreskrim Jajaran Polda Jambi melakukan operasi penertiban gudang minyak illegal di wilayah hukum Polda Jambi pada Selasa, (16/8/2022).

Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan di berbagai gudang minyak yang tersebar di Kota Jambi maupun di kabupaten kota di Provinsi Jambi.

"Hasil yang didapat tim dilapangan, ditemukan gudang minyak illegal sebanyak 18 (delapan belas) gudang di Kota Jambi, 2 (dua) gudang di Kabupaten Muaro Jambi, 1 (satu) gudang di Merangin, 1 (Satu) di Sarolangun dan 1 (satu) gudang di Kabupaten Bungo." Jelas Kabid Humas saat di Konfirmasi Rabu (17/8/2022).

Kabid Humas menyebutkan bahwa di setiap lokasi yang dilakukan pemeriksaan ditemukan berbagai bukti penampungan BBM illegal seperti tedmon, tangki, dirigen, hingga mesin pompa.

"Sebagai tindakan dari operasi tersebut di berikan police line (garis polisi) dan spanduk yang bertuliskan "Dalam penyelidikan Kepolisian" yang dipasang disekeliling gudang yang diduga merupakan gudang penimbunan BBM illegal," terang Kombes Pol Mulia Prianto.

Selanjutnya Kabid Humas menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.

"Ini menjadi atensi Kapolda Jambi dan bila masyarakat ada yang mengetahui atau menemukan gudang minyak illegal silakan laporkan ke layanan bantuan polisi via WA 0853 60 555 222," jelas Kombes Pol. Mulia Prianto. | AR

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.