Kegiatan ini dihadiri pejabat pendamping KLMH dari DLH Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan yang mendukung gerakan KMLH, serta perwakilan Bank Sampah dan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle) se-Provinsi Jambi.
Ia berharap, gerakan ini akan berkesinambungan dan memberikan dampak yang baik bagi penanganan sampah dalam Provinsi Jambi
Baca Juga: SMA Titian Teras Riwayatmu Kini, Dari Dugaan KKN hingga Covid-19.
Disebut Varial, bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma KUMPUL–ANGKUT–BUANG, menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Baca Juga: Kampung Mantap Lingkungan Hidup, Strategi Asnelly Selamatkan Sungai
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS