Rencana lain dari kebijakan KLHK, peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled atau sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025.
Kemudian tidak ada pembakaran liar mulai tahun 2031, juga optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Refuse Derived Fuel (RDF), Solid Recoved Fuel (SRF), biodigester, dan maggot atau black soldier flies untuk sampah biomassa. Diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu.
Baca Juga: SMA Titian Teras Riwayatmu Kini, Dari Dugaan KKN hingga Covid-19.
“ DLH Provinsi Jambi akan terus mengembangkan jaringan Bank Sampah, TPS3R dan asosiasi pengelola sampah lainnya untuk mengantisipasi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk tidak lagi membangun TPA tersebut,” tegasnya.***
Baca Juga: Kampung Mantap Lingkungan Hidup, Strategi Asnelly Selamatkan Sungai
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS