Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

DPR dan Pemerintah Rampungkan Aturan Ojol di Jakarta

DPR dan pemerintah merampungkan Perpres Nomor 27 di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Aturan ini mencakup angkutan orang, tarif, serta pengiriman barang dan makanan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seorang kurir bermotor dengan helm dan boks oranye melaju di jalanan kota.
Ilustrasi: Seorang kurir bermotor dengan helm dan boks oranye melaju di jalanan kota. · Foto: UMUT 🆁🅰🆆 / Pexels

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk mengatur ekosistem ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia mengatakan aturan tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi untuk mengatur operasional ojol roda dua.

Perpres Nomor 27 mencakup pengangkutan orang menggunakan ojol, termasuk pengaturan tarif. Regulasi yang sama juga mengatur pengangkutan barang dan makanan.

Perpres Nomor 27 membagi kewenangan pengaturan ojol

Pemerintah membagi peran antar-kementerian dalam pelaksanaan ekosistem ojol. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi pengampu ekosistem tersebut. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengangkutan barang dan makanan.

Kementerian Sekretariat Negara akan merilis Perpres Nomor 27 secara resmi kepada publik. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital secara lebih luas, termasuk kemitraan pengemudi dengan aplikator dan layanan pengiriman barang serta makanan.

Bagi pembaca, aturan ini menjadi dasar kebijakan nasional mengenai layanan ojol yang digunakan untuk mengangkut penumpang sekaligus mengirim barang dan makanan. Pembagian kewenangan juga menentukan kementerian yang bertanggung jawab atas tarif serta layanan pengiriman.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.