DPR Koordinasikan Kebijakan Ekonomi Bersama Pemerintah di Jakarta
DPR menggelar rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Jakarta, bersama pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan Danantara Indonesia. Pertemuan membahas perkembangan ekonomi serta sinkronisasi kebijakan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — DPR RI menggelar pertemuan koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Danantara Indonesia di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu membahas perkembangan ekonomi dan keuangan nasional serta dinamika sektor keuangan yang menjadi perhatian lintas lembaga. Forum tersebut juga membahas kebutuhan sinkronisasi kebijakan agar kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan investasi negara berjalan searah.
Sejumlah pejabat yang hadir ialah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria, serta Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Koordinasi kebijakan berdampak pada ekonomi nasional
Koordinasi antarlembaga menjadi penting bagi pembaca karena keputusan pemerintah, bank sentral, pengawas sektor jasa keuangan, dan pengelola investasi negara dapat memengaruhi arah kebijakan ekonomi serta kondisi sektor keuangan nasional. Dalam pertemuan itu, masing-masing lembaga tetap menjalankan kewenangannya, sementara arah kebijakan dibahas agar saling mendukung.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut rapat bersama pimpinan DPR membahas kondisi ekonomi secara umum. Dasco mengatakan pembahasan mencakup perkembangan ekonomi dan keuangan nasional, termasuk tantangan serta dinamika yang perlu menjadi perhatian bersama.
Laporan yang tersedia tidak menyebutkan keputusan kebijakan baru atau jadwal tindak lanjut tertentu setelah pertemuan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek di Jakarta
POJK Nomor 13 Tahun 2026 memperluas pihak yang dapat memiliki saham Bursa Efek, termasuk orang perseorangan dan badan hukum Indonesia. Aturan berlaku…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga





