Kabar18.com

Rabu, 23 September 2026

MK Periksa Gugatan Syarat Cawapres Gibran di Jakarta

Mahkamah Konstitusi memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait dijadwalkan memberi keterangan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sudut rendah deretan pilar batu bangunan bergaya neoklasik di samping pepohonan rindang.
Ilustrasi: Sudut rendah deretan pilar batu bangunan bergaya neoklasik di samping pepohonan rindang. · Foto: Shuaizhi Tian / Pexels

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 23 September 2026.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu beragenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan Pihak Terkait. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Perkara menyangkut keabsahan pencalonan

Gugatan tersebut tidak hanya membahas dokumen pendidikan, tetapi juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum. Dalam petitumnya, para pemohon meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026. Pada sidang lanjutan, KPU menyampaikan jawaban, sedangkan Bawaslu dan Pihak Terkait memberikan keterangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan perkara itu berlangsung di Jakarta dengan agenda yang telah ditentukan MK. Perkara tersebut tetap berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, termasuk pemenuhan syarat pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.

Dalam sidang lanjutan, keterangan KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait disampaikan sesuai kedudukan masing-masing dalam perkara. KPU hadir sebagai Termohon, sedangkan Bawaslu dan Pihak Terkait dijadwalkan memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.