MK Periksa Gugatan Syarat Cawapres Gibran di Jakarta
Mahkamah Konstitusi memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait dijadwalkan memberi keterangan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 23 September 2026.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu beragenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan Pihak Terkait. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Perkara menyangkut keabsahan pencalonan
Gugatan tersebut tidak hanya membahas dokumen pendidikan, tetapi juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum. Dalam petitumnya, para pemohon meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026. Pada sidang lanjutan, KPU menyampaikan jawaban, sedangkan Bawaslu dan Pihak Terkait memberikan keterangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan perkara itu berlangsung di Jakarta dengan agenda yang telah ditentukan MK. Perkara tersebut tetap berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, termasuk pemenuhan syarat pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
Dalam sidang lanjutan, keterangan KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait disampaikan sesuai kedudukan masing-masing dalam perkara. KPU hadir sebagai Termohon, sedangkan Bawaslu dan Pihak Terkait dijadwalkan memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
MK wajibkan persetujuan DPR untuk ubah belanja APBN, apa artinya bagi program MBG
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mewajibkan persetujuan DPR bila pemerintah mengubah belanja pusat menurut fungsi. MBG tidak dibatalkan, tetapi ruan…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga





