DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Senayan
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Naskah final memuat 23 bab dan 313 pasal.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut. Serikat buruh memantau langsung proses pengesahan dari Gedung DPR, Senayan.
Menurut laporan yang tersedia, naskah final undang-undang itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pembahasan tingkat I sebelumnya diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2026, sebelum rancangan tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Pengesahan menjadi dasar baru perlindungan pekerja
Pengesahan ini penting bagi pembaca karena menandai perubahan status rancangan aturan ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Isi aturan mencakup ketentuan terkait hak pekerja sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
Rapat paripurna mengambil keputusan setelah pimpinan DPR meminta persetujuan peserta sidang. Jawaban setuju kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda pengesahan. Laporan yang tersedia juga menyebut persetujuan diberikan secara bulat oleh delapan fraksi DPR.
Serikat buruh hadir dan memantau jalannya proses di kompleks parlemen. Laporan mengenai tahap berikutnya setelah pengesahan tidak memuat keterangan yang cukup untuk ditambahkan dalam berita ini.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
DPR Bahas Otorita Pantura dan RUU Desain Industri di Jakarta
Rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada 1 Oktober 2026 membahas mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dan perpanjangan pembahasan RUU D…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga


