Kabar18.com

Selasa, 6 Oktober 2026

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Senayan

DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Naskah final memuat 23 bab dan 313 pasal.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut. Serikat buruh memantau langsung proses pengesahan dari Gedung DPR, Senayan.

Menurut laporan yang tersedia, naskah final undang-undang itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pembahasan tingkat I sebelumnya diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2026, sebelum rancangan tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Pengesahan menjadi dasar baru perlindungan pekerja

Pengesahan ini penting bagi pembaca karena menandai perubahan status rancangan aturan ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Isi aturan mencakup ketentuan terkait hak pekerja sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Rapat paripurna mengambil keputusan setelah pimpinan DPR meminta persetujuan peserta sidang. Jawaban setuju kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda pengesahan. Laporan yang tersedia juga menyebut persetujuan diberikan secara bulat oleh delapan fraksi DPR.

Serikat buruh hadir dan memantau jalannya proses di kompleks parlemen. Laporan mengenai tahap berikutnya setelah pengesahan tidak memuat keterangan yang cukup untuk ditambahkan dalam berita ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.