3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga: Fasha Himbau Pejabat dan ASN Pemkot Jambi Kerja Pakai Batik
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS