3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga: Fasha Himbau Pejabat dan ASN Pemkot Jambi Kerja Pakai Batik
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
 
             
                     
                     
                     
                    -1-1.jpg?width=480&height=260) 
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                -1.jpg?width=336&height=188) 
                 
             
                         
                         
                        