Fasha Himbau Pejabat dan ASN Pemkot Jambi Kerja Pakai Batik
· 1 menit baca
KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Walikota Jambi, Syarif Fasha, menginstruksikan kepada pejabat, ASN, dan non-ASN, di lingkup Pemkot Jambi bekerja memakai batik.
Penggunaan pakaian batik diberlakukan selama tiga hari, tanggal 28 - 30 September 2022. Pemakaian batik berlaku mulai dari Staf Ahli Walikota, Asisten, kepala bagian, kepala OPD, pimpinan BUMD, hingga pegawai.
Instruksi itu sesuai dengan Surat Edaran nomor : ORG.03/1776/Organisasi/2022 tentang penggunaan pakaian batik dalam rangka Hari Batik Nasional 2022, di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Selain itu, instruksi tersebut juga sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik, dan surat Gubernur Jambi Nomor S-500/177/SETDA- PRKM.1.2/IX/2022 tanggal 23 September 2022.
Instruksi ini ditandatangani oleh Wakil Walikota Jambi, DR dr Maulana, berlaku selama jam kerja pejabat dan pegawai Pemkot Jambi. ***
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Arsip Daerah: Muaro Jambi
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah : Adat dan Budaya Melayu Jadikan Sandaran Melangkah ke Depan
Terbaru di Ragam

Berita utama hari ini

Baca juga





