Kabar18.com

Selasa, 6 Oktober 2026

ICW Desak Prabowo Hentikan MBG di Jakarta

ICW meminta Presiden Prabowo menghentikan MBG setelah Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka. Budi disebut ditahan di Pomdam Jaya.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Potongan mentimun dan tomat ceri di wadah prasmanan berbahan baja tahan karat.
Ilustrasi: Potongan mentimun dan tomat ceri di wadah prasmanan berbahan baja tahan karat. · Foto: Engin Akyurt / Pexels

Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program tersebut pada 5 Oktober 2026.

Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Pomdam Jaya. Ia pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa.

Perkara yang menjerat Budi berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Karena Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum sipil dan militer.

Mengapa perkara ini penting bagi penerima MBG

Desakan ICW menempatkan tata kelola dan pengawasan MBG sebagai perhatian publik. Program tersebut menyangkut penyediaan makanan bergizi melalui anggaran dan pelaksana negara, sehingga status tersangka pejabat yang terkait pengadaan menjadi bagian penting dalam penilaian akuntabilitas program.

Budi merupakan pejabat penandatangan komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik dan perkara ditangani melalui proses penyidikan koneksitas.

Budi ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya. Penanganan melalui mekanisme koneksitas digunakan karena perkara melibatkan unsur militer dan sipil.

ICW meminta Presiden Prabowo menghentikan program MBG menyusul penetapan tersangka tersebut. Belum ada keputusan lanjutan pemerintah atas desakan itu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.