KABAR18.COM- Seorang pria parubaya, Suwito Bayu Tanaya (48) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi diringkus Anggota polisi karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu.kamis(5/12/2024) oleh anggota Narkoba Polda Jambi.
Saat melakukan penamgakapan, polisi mengamankan 991 butir pil ekstasi dan 154,87 gram sabu. timbangan digital, sepeda motor, handphone android, cangkul, ember plastik, dan toples plastik.
Baca Juga: Ngeri..Polda Jambi Aman 106 Kg Sabu dan 36 Ribu Butir Ekstasi
Penagkapan pelaku setelah polisi mendapat informasi kalau pelaku nekat menjadi pengedar barang terlarang tersebut dan menjadi target operasi.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, awalnya pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Simpang 35, Jalan Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan akhirnya dilakukan introgasi dan pengembangan, menyimpan barang bukti narkotika di belakang rumahnya.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.
"Tiba di rumah pelaku, tim melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," katanya rabu(11/12/2024)
" barang haram tersebut disimpan oleh tersangka dengan cara menanamnya ditengah kebun tebu yang berada di belakang rumahnya, dan saat ini pelaku sudah diamankan Polda Jambi," bebernya.
Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan barang bukti dari seseorang berinisial Y yang saat ini sedang diburu polisi.
"Jadi setiap ada pemesan sabu dan ekstasi, pelaku mengambil barang haram tersebut yang telah disembunyikan," tutupnya
Atas ulahnya, pelaku akan terancam pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS