Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Jadi Pengedar Narkoba,Pria Paruh baya Diringkus,Barang Bukti Disimpan Dalam Tanah

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Suwito Bayu Tanaya Tersangka Pengedar Narkoba BB Di Simpan dalam Tanah di belakang rumah || Dok Andra
Suwito Bayu Tanaya Tersangka Pengedar Narkoba BB Di Simpan dalam Tanah di belakang rumah || Dok Andra

KABAR18.COM- Seorang pria parubaya, Suwito Bayu Tanaya (48) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi diringkus Anggota polisi karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu.kamis(5/12/2024) oleh anggota Narkoba Polda Jambi.

Saat melakukan penamgakapan, polisi mengamankan 991 butir pil ekstasi dan 154,87 gram sabu. timbangan digital, sepeda motor, handphone android, cangkul, ember plastik, dan toples plastik.

Penagkapan pelaku setelah polisi mendapat informasi kalau pelaku nekat menjadi pengedar barang terlarang tersebut dan menjadi target operasi.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, awalnya pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Simpang 35, Jalan Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan akhirnya dilakukan introgasi dan pengembangan, menyimpan barang bukti narkotika di belakang rumahnya. 

"Tiba di rumah pelaku, tim melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," katanya rabu(11/12/2024) 

" barang haram tersebut disimpan oleh tersangka dengan cara menanamnya ditengah kebun tebu yang berada di belakang rumahnya, dan saat ini pelaku sudah diamankan Polda Jambi," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan barang bukti dari seseorang berinisial Y yang saat ini sedang diburu polisi.

"Jadi setiap ada pemesan sabu dan ekstasi, pelaku mengambil barang haram tersebut yang telah disembunyikan," tutupnya 

Atas ulahnya, pelaku akan terancam pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.