Kabar18.com

Jumat, 2 Oktober 2026

Jaksa KPK Tampilkan Bukti Uang dalam Sidang Kuota Haji Jakarta

Jaksa KPK menampilkan US$610.000 dan Rp500 juta dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan empat terdakwa.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta Pusat — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan barang bukti uang dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.

Uang yang ditampilkan berupa US$610.000 atau setara sekitar Rp10,9 miliar serta Rp500 juta. Barang bukti itu disebut disita dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Bukti uang memperjelas perkara kuota haji

Persidangan perkara ini melibatkan empat terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Bagi pembaca, penampilan uang sitaan menunjukkan salah satu bagian dari pembuktian perkara yang menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan. Nilai kerugian negara yang didalilkan jaksa mencakup sejumlah komponen terkait penyelenggaraan haji khusus dan pengisian kuota tambahan.

Laporan media juga menyebut barang bukti lain yang diperlihatkan jaksa dalam persidangan, antara lain pecahan dolar Amerika Serikat yang disita dari pihak terkait. Namun, keterangan mengenai uang US$610.000 dan Rp500 juta menjadi bagian dari barang bukti yang ditampilkan pada sidang 1 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.