Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menetapkan YY, AA, dan GB sebagai tersangka baru dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Total tersangka menjadi 11 orang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional, Jumat (2/10/2026).
Ketiga tersangka itu berinisial YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Jumlah tersangka dalam perkara program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional kini mencapai 11 orang. Para tersangka sebelumnya mencakup mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, pejabat di lingkungan lembaga tersebut, serta pihak swasta.
Mengapa perkara ini penting bagi pembaca
Perkara ini menyangkut tata kelola program pangan nasional yang melibatkan Badan Gizi Nasional. Penambahan tersangka menunjukkan penyidikan tidak hanya mencakup unsur internal lembaga, tetapi juga pihak swasta yang disebut dalam pengadaan terkait program tersebut.
Tiga tersangka baru diduga berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional. Namun, rincian tersebut tidak mengubah fakta bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Daftar tersangka meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dengan tiga penetapan terbaru, jumlah keseluruhan tersangka menjadi 11 orang.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Tokoh
Gibran Tinjau Penanganan 674 Kasus Dugaan Keracunan MBG di Batang
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pasien di RSUD Limpung dan menemui keluarga siswa terdampak dugaan keracunan MBG di Bawang, Batang, pad…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




