Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

Kemenkeu Minta Kementerian dan Lembaga Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga menghemat 30 persen dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Pertemuan daring dan pembatasan perjalanan nonprioritas menjadi langkah utama.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dua pria membawa koper dan ransel berjalan di lorong bandara.
Ilustrasi: Dua pria membawa koper dan ransel berjalan di lorong bandara. · Foto: Matt Moloney / stocksnap (Openverse), CC0

Jakarta — Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga menghemat 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Instruksi itu berlaku pada kuartal IV Tahun Anggaran 2026.

Mengapa ini penting: Kementerian dan lembaga harus mengurangi perjalanan dinas yang belum direalisasikan serta menunda sejumlah belanja pendukung aparatur pada sisa tahun anggaran 2026.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tentang langkah strategis belanja kementerian dan lembaga pada kuartal IV 2026. Surat itu ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026, menurut laporan Detikcom dan Kontan.

Penghematan dihitung dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar hingga tanggal tersebut. Dengan demikian, angka 30 persen tidak berlaku terhadap seluruh alokasi perjalanan dinas sejak awal tahun.

Kementerian dan lembaga diminta mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas. Pelaksanaan efisiensi tetap harus menjaga kelancaran tugas dan program prioritas.

Selain perjalanan dinas, Kementerian Keuangan meminta penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan. Belanja itu mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor, menurut Media Indonesia.

Pagu perjalanan dinas yang dihemat dan belanja yang ditunda dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dengan kode 9 atau mekanisme automatic adjustment. Ketentuan itu menjadi bagian dari pengetatan dan penajaman belanja pemerintah menjelang akhir tahun anggaran.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.