Komdigi Temukan Paket Internet Belum Sesuai Putusan MK soal Kuota
Evaluasi Komdigi menunjukkan sebagian paket internet XLSmart, Indosat, dan Telkomsel belum memberi perlindungan sisa kuota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan sejumlah paket internet dari operator seluler belum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 per 3 Oktober 2026. Putusan itu mengharuskan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mengapa ini penting: Pelanggan XLSmart, Indosat, dan Telkomsel mendapat perlindungan sisa kuota melalui mekanisme layanan yang harus tersedia sesuai putusan MK.
Menurut Komdigi, penerapan putusan tersebut tidak berarti semua paket harus memakai mekanisme rollover. Operator dapat menyediakan perlindungan melalui akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Evaluasi Komdigi menunjukkan perbedaan penerapan di tiga operator. XLSmart melaporkan 101 paket internet; 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket masih mengandalkan notifikasi.
Indosat melaporkan 94 paket. Sebanyak 23 paket menggunakan rollover, sementara 71 paket lainnya memberikan perlindungan melalui mekanisme lain, antara lain notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.
Telkomsel melaporkan 95 paket. Dari jumlah itu, 19 paket telah menggunakan rollover dan 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Komdigi menilai mekanisme notifikasi semata belum memenuhi perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK karena bersifat preventif dan belum secara langsung melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
Putusan MK juga melarang operator menghilangkan sisa kuota secara sepihak atau mengenakan biaya tambahan agar pelanggan tetap dapat menggunakan kuota yang telah dibayar. Ketentuan ini berlaku sebagai dasar perlindungan bagi pelanggan dalam memilih paket internet.
Pilihan perlindungan kuota
- Akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya.
- Perpanjangan masa aktif paket.
- Pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
MK Wajibkan Label Warna pada Produk Gula, Garam, dan Lemak
Mahkamah Konstitusi memaknai ketentuan perlindungan konsumen dan kesehatan sehingga pelaku usaha wajib mencantumkan label warna serta simbol pada prod…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga




