Lakukan Perbuatan Keji Secara Berkala, Seorang Pria Cabul Diamankan Polisi

Lakukan Perbuatan Keji Secara Berkala, Seorang Pria Cabul Diamankan Polisi

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Lakukan Perbuatan Keji Secara Berkala, Seorang Pria Cabul Diamankan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti di Dampingi Kabidhumas Polda Jambi Mulia Priyanto Saat Bertemu media || Dok Andra

KABAR18.COM – Polda Jambi amankan seorang pria (F) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri. 

Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di upload di media sosial sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi di RSUD Raden Mattaher, Herlambang Banyak Tidak Tahu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Senin, (10/02/2025), untuk mengungkapkan kasus pencabulan telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam. 

“Korban pada saat itu terbilang masih dibawah umur, dan korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban.” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti

Baca Juga: Ayah Bejat, Berulang kali Cabuli Anak Kandung Sendiri

Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur. Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma berkepanjangan.

Manang pun menambahkan bahwasannya sampai pada detik ini tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi nanti akan dikumpulkan lagi keterangan dari korban dan para saksi untuk membuktikan perilaku tersebut dan hasil putusan akan dilakukan dipengadilan. 

Baca Juga: Tim Gabungan Amankan Wanita Berinisial H Diduga Bos Jaringan Narkoba

“Tersangka sendiri akan dijerat di pasal 82 UU No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga akan dihukum minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun.” tutupnya

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya