Catatan: Marah Sakti Siregar ( Wartawan Senior dan Pengiat Shalat Tahajud)
SEORANG dokter TNI yang pernah bertugas lebih 15 tahun di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa siang (1/8/2023) meraih gelar doktor hukum. Sang dokter, Mayjen TNI Sutan Finekeri Arifin Abidin, 58, berhasil mempertahankan disertasinya "dengan sangat memuaskan" di depan para profesor penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor,
yang dipimpin Profesor Ir. H. Bambang Bernanthos, Msc, Rektor Universitas Borubudur, Jakarta.
Baca Juga: Wakapolda Jambi Gelar Pertemuan Bersama Pengurus IDI Jambi
Disertasi Dokter Finekri menarik perhatian. Setidaknya bagi komunitas kedokteran.
Bisa jadi, karena topik disertasi itu: " Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dari Pelaku Pengobatan Yang Belum Berbasis Bukti (Evidence-Based Medicine),"
bisa membangunkan lagi ingatan mereka pada terapi pengobatan seorang dokter TNI yang juga kolega sekaligus atasan Dokter Finekri di RSPAD.
Dialah Letjen ( Pur) Prof DR. dr Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan dan juga mantan Kepala RSPAD (2015-2019). Ketika bertugas di RSPAD, Dokter Terawan sempat menjadi sosok kontroversial. Itu karena sejak tahun 2010, dia menerapkan terapi pengobatan "cuci otak" untuk pasien stroke. Terapi pengobatan itu gencar disorot kalangan kedokteran dari IDI, karena sudah dipraktikkan kepada pasien, padahal belum pernah melalui proses uji klinik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS