MK Wajibkan Label Warna pada Produk Gula, Garam, dan Lemak
Mahkamah Konstitusi memaknai ketentuan perlindungan konsumen dan kesehatan sehingga pelaku usaha wajib mencantumkan label warna serta simbol pada produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 29 September 2026, mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Kewajiban itu tercantum dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MK mengubah pemaknaan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen secara bersyarat sehingga kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai juga mencakup label warna dan simbol pada produk terkait.
MK juga memaknai Pasal 148 UU Kesehatan secara bersyarat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label tersebut.
Pelabelan memperkuat informasi bagi konsumen
Putusan ini penting bagi pembaca karena informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan harus disampaikan dengan cara yang benar, jelas, jujur, dan memadai. Label warna dan simbol menjadi bagian dari informasi yang wajib dicantumkan pelaku usaha, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan.
MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban pencantuman label warna dan simbol. MK juga menyatakan Pasal 148 UU Kesehatan inkonstitusional bersyarat dengan pemaknaan yang memperluas tanggung jawab pemerintah.
Dalam putusan yang sama, kewajiban pelabelan mencakup makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, dan posisi label disebut menjadi kewenangan pemerintah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Golkar Setujui Opsi Capres Didukung Dua Fraksi di Jakarta
Ahmad Doli Kurnia menyebut dukungan minimal dua fraksi menjadi salah satu opsi pencalonan presiden. Golkar masih mengkaji formula yang sesuai putusan…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




