Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

MK Wajibkan Label Warna pada Produk Gula, Garam, dan Lemak

Mahkamah Konstitusi memaknai ketentuan perlindungan konsumen dan kesehatan sehingga pelaku usaha wajib mencantumkan label warna serta simbol pada produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sendok kayu berisi garam kristal di atas permukaan hitam bertabur garam.
Ilustrasi: Sendok kayu berisi garam kristal di atas permukaan hitam bertabur garam. · Foto: Maria Petersson / Pexels

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 29 September 2026, mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Kewajiban itu tercantum dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MK mengubah pemaknaan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen secara bersyarat sehingga kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai juga mencakup label warna dan simbol pada produk terkait.

MK juga memaknai Pasal 148 UU Kesehatan secara bersyarat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label tersebut.

Pelabelan memperkuat informasi bagi konsumen

Putusan ini penting bagi pembaca karena informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan harus disampaikan dengan cara yang benar, jelas, jujur, dan memadai. Label warna dan simbol menjadi bagian dari informasi yang wajib dicantumkan pelaku usaha, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan.

MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban pencantuman label warna dan simbol. MK juga menyatakan Pasal 148 UU Kesehatan inkonstitusional bersyarat dengan pemaknaan yang memperluas tanggung jawab pemerintah.

Dalam putusan yang sama, kewajiban pelabelan mencakup makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, dan posisi label disebut menjadi kewenangan pemerintah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.