Motor Wartawan Dirampas Debt Collector, Ini Kata Ketua PWI Kota Jambi
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
JAMBI, KABAR18.COM- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Irwansyah sangat menyayangkan tindakan Debt Collector, yang merampas kendaraan bermotor roda dua milik salah satu Wartawan di Kota Jambi. Hal ini disampaikan langsung Irwansyah saat mendampingi korban saat melapor ke Mapolresta Jambi, Selasa (4/7/2023).
" Kita sangat menyayangkan aksi perampasan yang dilakukan oleh debt collector kepada salah satu wartawan di jalan," ungkapnya.
Selanjutnya, ia meminta pihak Polresta Jambi menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh korban sesuai dengan hukum yang berlaku." Kita berharap aksi yang seperti ini tidak terulang kembali, " lanjutnya.
Dayat korban perampasan saat memberikan keterangan bercerita, motornya dirampas ditengah jalan saat hendak pulang kerumahnya usai melakukan peliputan. Tiba-tiba di jalan dicegat oleh 5 orang yang mengaku debt collector. Mereka mengatakan bahwa motornya menunggak, namun mereka enggan dibonceng oleh pemilik motor saat dibawah ke kantor leasing.
" Dia minta kunci motor dan STNK, saya diajak ke kantor, saat saya ke kantor saya tidak menemui motor saya yang dibawa debt collector tersebut " ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat diwawancarai menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima laporan yang terjadi oleh Wartawan yang motornya diambil oleh debt collector tersebut.
" Laporan sudah kita terima namun untuk kronologis pasti belum kita ketahui, yang pastinya akan kita tindak lanjuti laporan tersebut, " pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor,” kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn,” kata Ibnu, dikutip dari tribun.com. (***)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Arsip Daerah: Muaro Jambi
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah : Adat dan Budaya Melayu Jadikan Sandaran Melangkah ke Depan
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





