JAMBI, KABAR18.COM - Abdullah Rasyid, mantan anggota KPU Provinsi Jambi melaporkan teman lamanya Joni Ismed (JI) ke Satreskrim Polresta Jambi, Sabtu (6/5/2023). Ia dilaporkan karena diduga melakukan tindak pindana penyerobotan sebidang tanah di Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Hari ini saya Saidin Sianipar, SH mendampingi klien saya Abdullah Rasyid melaporkan penyerobotan sebidang tanah di Kelurahan Pal Lima Kecamatan Kota Baru Jambi ke Polresta Jambi yang dilakukan Jonni Ismet" kata Saidin Sianipar kepada kabar18.com, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Seksinya Nasdem di Tangan Fasha, Wakil Walikota Terpana...
Ia menjelaskan, pada 2005 kliennya Abdullah Rasyid mantan Anggota KPU Propinsi Jambi periode 2003-2008, telah membeli tanah tersebut dari pemilik bernama Tasman, Mantan Lurah. Bukti pembelian tersebut berupa Sporadik dan Akta Jual Beli seluas 600m2 (6 tumbuk).
Kemudian Tahun 2009 lanjutnya, kliennya beli lagi dari Tasman 450m2 (4,5 tumbuk) sehingga total tanah dilokasi tersebut seluas 1050 m2. Tanah tersebut sudah di ukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan SHM. "Tapi proses tersebut tidak berlanjut karena pada tahun 2010 klien saya pindah ke Jakarta," jelasnya.
Baca Juga: Bandar Sabu Kelas Kakap Kota Jambi Diciduk, Barang Bukti 3,5 Kg Diamankan.
Namun, sebelum kliennya pindah ke Jakarta, tanah tersebut di titip lihat ke seseorang yang berinisial JI, sebab JI tersebut orang yang dekat dengan kliennya
Baca Juga: Belasan Kelompok Geng Motor Dibekuk
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS