Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPPS 10 Persen di Jakarta
PMK Nomor 74 Tahun 2026 mengatur subsidi bunga atau subsidi margin KPPS sebesar 10% flat per tahun dan berlaku paling lama 24 bulan per akad.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan tata cara pelaksanaan subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang diundangkan pada 8 Oktober 2026.
PMK tersebut menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin KPPS sebesar 10% flat per tahun. Pemberian subsidi berlaku paling lama 24 bulan untuk setiap akad. Ketentuan itu ditujukan kepada penerima KPPS yang memenuhi pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.
Aturan baru ini melengkapi kebijakan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur bunga kredit bagi perempuan prasejahtera sebesar 8% flat per tahun, plafon paling banyak Rp15 juta per akad, serta pembiayaan tanpa agunan tambahan.
Sasaran KPPS ialah perempuan pada desil 1–4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). CNBC Indonesia melaporkan potensi penerimanya mencapai 9,16 juta orang.
Subsidi menekan beban pembiayaan usaha perempuan prasejahtera
Kebijakan ini relevan bagi pembaca karena mengatur dukungan pembiayaan produktif untuk perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan memulai usaha. Dalam skema yang diberitakan, pemerintah menanggung subsidi bunga 10% per tahun, sedangkan bunga yang ditetapkan bagi penerima KPPS sebesar 8% flat per tahun.
PMK Nomor 74 Tahun 2026 juga mengatur bahwa subsidi dapat diberikan melalui kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPPS dan penyalur KPPS. Penyalur dapat berupa lembaga keuangan konvensional atau syariah maupun koperasi simpan pinjam atau pembiayaan syariah.
Untuk kredit bermasalah, restrukturisasi dapat dilakukan melalui suplesi dengan baki debet paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu paling lama 48 bulan sejak perjanjian awal. Penerima yang memperoleh restrukturisasi tetap mendapatkan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyalur mengajukan tagihan subsidi setiap bulan paling lambat tanggal 10. KPA KPPS, yang dijalankan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara ex officio, menguji tagihan paling lama 10 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
Pemerintah Tempatkan Dana SBN di Bank Indonesia untuk Stabilkan Rupiah
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan dana penerbitan surat utang pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia menjadi cadangan devisa untuk m…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





