Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPPS 10 Persen di Jakarta

PMK Nomor 74 Tahun 2026 mengatur subsidi bunga atau subsidi margin KPPS sebesar 10% flat per tahun dan berlaku paling lama 24 bulan per akad.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gulungan benang warna-warni, pita pengukur, dan gunting jahit tergeletak di atas meja kayu.
Ilustrasi: Gulungan benang warna-warni, pita pengukur, dan gunting jahit tergeletak di atas meja kayu. · Foto: Jahra Tasfia Reza / Pexels

Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan tata cara pelaksanaan subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang diundangkan pada 8 Oktober 2026.

PMK tersebut menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin KPPS sebesar 10% flat per tahun. Pemberian subsidi berlaku paling lama 24 bulan untuk setiap akad. Ketentuan itu ditujukan kepada penerima KPPS yang memenuhi pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.

Aturan baru ini melengkapi kebijakan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur bunga kredit bagi perempuan prasejahtera sebesar 8% flat per tahun, plafon paling banyak Rp15 juta per akad, serta pembiayaan tanpa agunan tambahan.

Sasaran KPPS ialah perempuan pada desil 1–4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). CNBC Indonesia melaporkan potensi penerimanya mencapai 9,16 juta orang.

Subsidi menekan beban pembiayaan usaha perempuan prasejahtera

Kebijakan ini relevan bagi pembaca karena mengatur dukungan pembiayaan produktif untuk perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan memulai usaha. Dalam skema yang diberitakan, pemerintah menanggung subsidi bunga 10% per tahun, sedangkan bunga yang ditetapkan bagi penerima KPPS sebesar 8% flat per tahun.

PMK Nomor 74 Tahun 2026 juga mengatur bahwa subsidi dapat diberikan melalui kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPPS dan penyalur KPPS. Penyalur dapat berupa lembaga keuangan konvensional atau syariah maupun koperasi simpan pinjam atau pembiayaan syariah.

Untuk kredit bermasalah, restrukturisasi dapat dilakukan melalui suplesi dengan baki debet paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu paling lama 48 bulan sejak perjanjian awal. Penerima yang memperoleh restrukturisasi tetap mendapatkan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyalur mengajukan tagihan subsidi setiap bulan paling lambat tanggal 10. KPA KPPS, yang dijalankan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara ex officio, menguji tagihan paling lama 10 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.