Pemprov Bali Ajukan Banding Sengketa Lift Kaca Kelingking
Satpol PP Provinsi Bali mengajukan banding atas putusan PTUN Denpasar dalam sengketa administratif pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Klungkung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam sengketa administratif pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, pada 3 Oktober 2026.
Upaya hukum tersebut diajukan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Bali. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sampai perkara berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Denpasar, perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS tercatat dalam tahap pengiriman berkas banding. Berkas tersebut diproses untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, Lombok.
Banding menentukan kelanjutan sengketa lift Kelingking
Sengketa ini berkaitan dengan tindakan administratif Kepala Satpol PP Provinsi Bali terhadap pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. Perkara diajukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satpol PP Provinsi Bali.
Majelis hakim PTUN Denpasar sebelumnya mengabulkan gugatan tersebut. Putusan elektronik dibacakan pada 3 September 2026. Majelis menyatakan tindakan administratif yang menjadi objek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut surat terkait.
Surat yang disengketakan ialah Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat itu berkaitan dengan penghentian pembangunan dan pembongkaran konstruksi lift kaca di Pantai Kelingking.
Dalam memori banding, Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan Majelis Hakim PTUN Denpasar. Status perkara berikutnya mengikuti proses pengiriman dan pemeriksaan berkas banding pada tingkat peradilan tata usaha negara.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Motor Listrik BGN
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional pada 2 Oktober 20…
Berita utama hari ini

Baca juga




