Kabar18.com

Minggu, 4 Oktober 2026

Pemprov Bali Ajukan Banding Sengketa Lift Kaca Kelingking

Satpol PP Provinsi Bali mengajukan banding atas putusan PTUN Denpasar dalam sengketa administratif pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan tebing terjal dan pantai berpasir putih dengan laut biru jernih di Pantai Kelingking.
Ilustrasi: Pemandangan tebing terjal dan pantai berpasir putih dengan laut biru jernih di Pantai Kelingking. · Foto: yusudasa script / Pexels

Klungkung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam sengketa administratif pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, pada 3 Oktober 2026.

Upaya hukum tersebut diajukan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Bali. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sampai perkara berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Denpasar, perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS tercatat dalam tahap pengiriman berkas banding. Berkas tersebut diproses untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, Lombok.

Banding menentukan kelanjutan sengketa lift Kelingking

Sengketa ini berkaitan dengan tindakan administratif Kepala Satpol PP Provinsi Bali terhadap pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. Perkara diajukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satpol PP Provinsi Bali.

Majelis hakim PTUN Denpasar sebelumnya mengabulkan gugatan tersebut. Putusan elektronik dibacakan pada 3 September 2026. Majelis menyatakan tindakan administratif yang menjadi objek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut surat terkait.

Surat yang disengketakan ialah Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat itu berkaitan dengan penghentian pembangunan dan pembongkaran konstruksi lift kaca di Pantai Kelingking.

Dalam memori banding, Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan Majelis Hakim PTUN Denpasar. Status perkara berikutnya mengikuti proses pengiriman dan pemeriksaan berkas banding pada tingkat peradilan tata usaha negara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.