Pemprov Jambi Buka Hauling Batu Bara Lewat Jalan Nasional, Tapi Terbatas

Rapat angkutan batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/2/2024) | rifky

Reporter: Rifki | Editor: Ahmad Muzir
Pemprov Jambi Buka Hauling Batu Bara Lewat Jalan Nasional, Tapi Terbatas
Rapat angkutan batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/2/2024) | rifky

KABAR18.COM- Pemerintah Provinsi Jambi bakal membuka kembali jalur darat untuk angkutan batu bara.

Namun, jumlah truk yang beroperasi akan dibatasi. Rute pengangkutannya dari tambang hanya ke pelabuhan terdekat.

Baca Juga: Kemacetan Angkutan Batu Bara Tak Kunjung Usai

Rencana pembukaan kembali hauling batu bara melalui darat itu dibahas dalam rapat Senin lalu, di ruang rapat VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Rapat dihadiri Gubernur Jambi, Sekda Provinsi Jambi, Polda Jambi, Pemkab Merangin, Pemkab Sarolangun, Pemkab Muarojambi, Pemkab Batanghari, serta perwakilan perusahaan dan sopir batu bara.

Baca Juga: Batubara Merajalela, Pengamat Sebut Jambi Terancam Kehilangan Keseimbangan Ekonomi

Gubernur Jambi, Al Haris, melalui Karo Perekonomian dan Pembangunan, Johansyah mengatakan, ada 2 skema yang akan dilakukan dan masih dalam pembahasan.

Hauling darat dibuka hanya menuju pelabuhan sungai milik sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari, yakni Pelabuhan Universal Sumatera (PUS), PT Minimex, PT Sang Srikandi, PT DKC, dan PT Deli Pratama.

Baca Juga: Polda Jambi Siap Dukung Penutupan Jalan Nasional untuk Batubara

Skema pertama, tambang batu bara di Sarolangun, yang semula menuju Pelabuhan Talang Duku, dialihkan ke pelabuhan terdekat di Kabupaten Batanghari. 

Kedua, tambang batu bara di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, tetap menuju Pelabuhan Talang Duku. 

Hauling dengan kedua skema itu menggunakan jalan nasional. Pengaturannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

“Angkutan akan jalan menuju pelabuhan terdekat. Dari Sarolangun ke pelabuhan di Batanghari. Dari Sungai Gelam ke Talang Duku. Kami uji coba 1 minggu. Kalau masih macet, kami stop,” ujar Johansyah. ***

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya