Perang Besar Melawan Narkoba, Polri Ungkap 38 Ribu Kasus dan Tahan Ribuan Bandar dan Kurir

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkoba.

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Perang Besar Melawan Narkoba, Polri Ungkap 38 Ribu Kasus dan Tahan Ribuan Bandar dan Kurir
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Bareskrim Polri Sepanjang Januari - Oktober 2025 || Dok Istimewa
Barang Bukti
Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkotika sepanjang Januari - Oktober 2025

“Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” tegas Brigjen Eko.

Beberapa kasus besar juga diungkap dalam kesempatan tersebut. Di antaranya pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, serta penemuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi. Selain itu, Bareskrim juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Aceh, Lampung, Sumut, hingga Jakarta.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Kabareskrim menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba. “Polri konsisten menjalankan arahan Presiden, dan kami akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk pelanggaran internal.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba,Pria Paruh baya Diringkus,Barang Bukti Disimpan Dalam Tanah

“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan narkoba, karena ini musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 1.173 Pelaku Penyalagunaan Narkoba

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya