Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2029.

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2029

Reporter: KMJ | Editor: Ulun Nazmi
Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2029.
Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2029 || Dok Kmj

KABAR18.COM - Penjabat Bupati Muaro Jambi Raden Najmi menghadiri rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2029, Sabtu (19/10/2024), di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Berdasarkan Keputusan Mendagri terdapat tiga nama yang dilantik dan diambil sumpah untuk menjadi pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2024-2029.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Resmi Lantik Raden Najmi Sebagai Pj. Bupati Muaro Jambi dan Perpanjang Masa Jabatan Bachril Bakri

Diantaranya Muhammad Hafiz Fattah sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Ivan Wirata dan Faisal Reza sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Pada momentum pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 tersebut, penjabat Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi memberikan ucapan selamat kepada seluruh pimpinan DPRD provinsi jambi yang baru terhadap jabatan yang diemban.

Baca Juga: Penjabat Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Lantik Pengawas Pemilu Kecamatan

"Selamat kepada bapak yang telah dilantik sebagai ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi semoga amanah yang diberikan ini dapat diemban dengan baik serta menjadi penggerak untuk membawa lembaga terhormat ini bersama pemerintah daerah menuju pencapaian yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat provinsi Jambi,” ujar Raden Najmi.

Rapat paripurna ini juga turut dihadiri oleh Pjs. Gubernur Jambi, Pj. Bupati/walikota seprovinsi Jambi, seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, sejumlah pimpinan daerah, dan pejabat Forkopimda provinsi Jambi.

Baca Juga: Penjabat Bupati Muaro Jambi Hadiri Haflah Akhirussanah Yayasan Pendidikan Islam Al Faqih

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya