Polda Jambi Tangkap Empat  Pelaku Ilegal Driling

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory mengelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (4/12/23).( foto: Polda Jambi

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Polda Jambi Tangkap Empat   Pelaku Ilegal Driling
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory mengelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (4/12/23).( foto: Polda Jambi

KABAR18.COM-Empat pekerja minyak ilegal berinisial MT, IW, LP dan E diringkus Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Keempat pelaku ditangkap di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun saat sedang memasak dan pemurnian minyak mentah dari hasil ilegal driling.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB


"Kita tangkap tanggal 30 November lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory Senin (4/12/23).

Keempat pelaku merupakan pekerja yang bertugas memasak minyak mentah, sedangkan pemilik dari tempat pemasakan minyak mentah itu berinisial D.

Baca Juga: Kapolda Jambi Puji Sarolangun Pencapaian Vaksinasi

"Mereka hanya pekerja, yang punya tempat pemasakan minyak itu berinisial D warga Sarolangun," tambahnya.

Hasil dari pemeriksaan, hasil pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan bakar yaitu Bensin, Solar dan minyak tanah.

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

"Setelah dimasak dan proses pemurnian akan menjadi bensin, solar dan minyak tanah, setelah jadi di jual ke pengecer ke pembeli di sekitar lokasi," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000 liter. Tiga buah potongan besi, tiga buah blower, tiga unit mesin pompa dan empat gulung selang.

Tidak itu saja, ada satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto Pasal 55 KUHP (***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya