Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Polda Jambi Tangkap Empat  Pelaku Ilegal Driling

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory mengelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (4/12/23).( foto: Polda Jambi

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory mengelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (4/12/23).( foto: Polda Jambi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory mengelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (4/12/23).( foto: Polda Jambi

KABAR18.COM-Empat pekerja minyak ilegal berinisial MT, IW, LP dan E diringkus Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Keempat pelaku ditangkap di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun saat sedang memasak dan pemurnian minyak mentah dari hasil ilegal driling.


"Kita tangkap tanggal 30 November lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory Senin (4/12/23).

Keempat pelaku merupakan pekerja yang bertugas memasak minyak mentah, sedangkan pemilik dari tempat pemasakan minyak mentah itu berinisial D.

"Mereka hanya pekerja, yang punya tempat pemasakan minyak itu berinisial D warga Sarolangun," tambahnya.

Hasil dari pemeriksaan, hasil pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan bakar yaitu Bensin, Solar dan minyak tanah.

"Setelah dimasak dan proses pemurnian akan menjadi bensin, solar dan minyak tanah, setelah jadi di jual ke pengecer ke pembeli di sekitar lokasi," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000 liter. Tiga buah potongan besi, tiga buah blower, tiga unit mesin pompa dan empat gulung selang.

Tidak itu saja, ada satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto Pasal 55 KUHP (***)

 

 

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.