KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit truk tangki pengangkut minyak.
Truk warna hijau kombinasi berkapasitas 20.000 liter ini milik PT JTP, membawa BBM yang diduga solar oplosan yang akan melakukan bongkar muat.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prastiyo, di Jalan Lintas Talang Duku, Taman Rajo, Muaro Jambi.
Peristiwa berawal Senin, 28 November 2022. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapat informasi adanya kegiatan bunker BBM, diduga solar oplosan, di Pelabuhan Talang Duku.
Berdasarkan informasi itu, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory memerintahkan personilnya langsung menuju lokasi.
“Tim mengamankan 1 unit truk yang diduga akan bongkar muatan solar oplosan ke kapal tugboat,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Mulia menjelaskan, setelah kapal bersandar, tim menanyakan dokumen BBM kepada kapten kapal dan kepala kamar mesin, namun mereka tidak dapat menunjukkannya.
Dalam penangkapan itu tim mengamankan 5 orang, yakni KU (sopir truk), AW (kernet truk), SU (kapten kapal), AS (kepala kamar mesin kapal), dan OK (penghubung).
Selain itu diamankan 1 unit truk tangki merk Hino B 9240 UFU bertuliskan PT JTP, berisi solar yang diduga solar olahan sebanyak 20.000 liter.
Juga diamankan 1 unit kapal tugboat bernama LP 02, delivery order dari PT JTP ke kapal L, dan bukti percakapan antara OK dengan SU.
“Saat ini sopir truk, kernet, kapten kapal dan KKM kapal beserta 1 unit truk tangki diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Mulia. ***
Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS