KABAR18.COM - Seorang pemuda berinisial AJ(21) pelaku rudakpaksa terhadap adik kandung sendiri berinisial NS(14) berhasil diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Pelaku yang nekat memperkosa adik kandung di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi saat akan melarikan diri ke Batam melalui kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat hendak menaiki mobil travel yang ditumpanginya. Dan langsung digelandang ke ruang pemeriksaan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban saat dilakukan rudakpaksa oleh kakak kandungnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Manang Soebeti menyebut, peristiwa terjadi pada bulan desember 2024 lalu, saat itu pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk minuman Tuak dan langsung melancarkan aksi bejatnya
Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.
" Saat korban tidur pelaku langsung membekap korban dan melancarkan aksinya, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan kepada orang tua mereka," ungkapnya kepada wartawan senin(03/2/2025).
"Tidak hanya itu, pelaku juga sempat ingin melakukan aksinya yang kedua kali namun korban melawan dan akhirnya diketahui oleh orang tua korban, kita saat ini sedang berkoordinasi untuk pemulihan korban yang menderita trauma," bebernya.
Baca Juga: Polda Jambi Gelar Penutupan Taklimat Akhir Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi.
Sementara pelaku mengaku nekat rudapaksa adik kandungnya karena khilaf dan dalam pengarung mabuk.
" Khilaf pak, karena mabuk dan pengaruh film porno, kini nyesal pak," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini harus medekam di rutan Polda Jambi, pelaku akan terancam pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS