Kabar18.com

Selasa, 6 Oktober 2026

RUU Satu Data Indonesia Dijadwalkan Masuk Paripurna pada 6 Oktober

Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Rancangan berisi 20 bab dan 141 pasal itu dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia pada 5 Oktober 2026. RUU itu dijadwalkan masuk rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Mengapa ini penting: Jika disetujui pada rapat paripurna 6 Oktober 2026, RUU ini menjadi dasar baru pengaturan data yang digunakan dalam perencanaan, penganggaran, dan distribusi bantuan sosial.

Menurut Parlementaria DPR, Panitia Kerja membahas rancangan tersebut bersama pemerintah pada 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026. Kesepakatan tingkat I itu menjadi tahap sebelum pembahasan dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Ketua rapat menyampaikan jadwal tersebut dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada 5 Oktober 2026.

Isi rancangan

Rancangan yang disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu materi utamanya ialah Data Dasar Nasional, yang ditempatkan sebagai rujukan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, dan distribusi bantuan sosial.

Rancangan itu juga mengatur standar data, metadata, interoperabilitas, arsitektur sistem, pembagian kewenangan, keamanan data, pengawasan, serta penyelesaian sengketa data. Ketentuan tersebut diarahkan untuk menyamakan rujukan data dalam perencanaan dan kebijakan pemerintah.

Suara.com melaporkan, rancangan tersebut turut memuat pengaturan tentang penyelenggara Satu Data Indonesia di bawah Presiden, teknologi digital, keamanan siber, dan ketentuan pidana terkait pengelolaan data.

Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna merupakan tahap berikutnya setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembicaraan tingkat I. RUU baru menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan dalam pembahasan tingkat II sesuai agenda parlemen.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.