Surat Usulan Pemberhentian Gibran Beredar, NasDem Belum Bersikap Resmi
Surat bertanggal 7 Oktober 2026 yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem Tonny Tesar meminta DPR menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Gibran. NasDem menyatakan belum memiliki sikap resmi.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Surat bertanggal 7 Oktober 2026 yang mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di DPR sehari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara syarat pendidikan Gibran.
Mengapa ini penting: DPR dan Partai NasDem belum mengambil keputusan resmi, sehingga surat tersebut belum mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu mengatasnamakan Tonny Tesar, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan ditujukan kepada pimpinan DPR. Dokumen tersebut meminta DPR menindaklanjuti persoalan administrasi pendidikan Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan.
Menurut Suara.com, Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni membantah bahwa partainya telah mengambil sikap untuk memakzulkan Gibran. Sahroni menyatakan belum ada sikap resmi NasDem mengenai usulan tersebut.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, juga mengatakan akan mengecek keberadaan dan maksud surat itu. Ia menegaskan surat yang mengatasnamakan seorang anggota fraksi belum dapat dianggap sebagai sikap resmi partai.
Surat itu menyebut permintaan agar DPR membahas persoalan tersebut melalui rapat paripurna serta menggunakan kewenangan pengawasan, interpelasi, hak angket, atau menyatakan pendapat. Dokumen itu juga meminta proses pemberhentian mengikuti mekanisme konstitusi sebelum diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah belum mengetahui surat tersebut. Pemerintah, kata dia, menyerahkan persoalan itu kepada mekanisme yang berlaku dan belum membahas secara khusus putusan MK mengenai Gibran bersama DPR.
MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara sekolah menengah atas.
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena alasan hukum dalam perkara tersebut. Putusan itu tidak secara langsung memerintahkan pemberhentian Gibran.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Dilarang
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Aturan ini memuat 23 bab dan 313 pasal, termasuk larangan m…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga




