Kabar18.com

Minggu, 4 Oktober 2026

Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Motor Listrik BGN

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional pada 2 Oktober 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepeda motor listrik terparkir dan sedang diisi daya pada stasiun pengisian di tepi jalan.
Ilustrasi: Sepeda motor listrik terparkir dan sedang diisi daya pada stasiun pengisian di tepi jalan. · Foto: panumas nikhomkhai / Pexels

Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 Oktober 2026. Ketiga tersangka berasal dari pihak swasta.

Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik menjadi lima orang. Mereka diduga terlibat dalam pengondisian proses pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka memperluas perkara pengadaan motor listrik BGN

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, tiga tersangka baru itu ialah YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB, yang sama-sama menjabat Direktur PT ASE. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Perkara tersebut juga mencakup Kolonel Cpl Budi Utomo, sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen, serta Andri Mulyono selaku komisaris PT YAT dan PT ASE. Laporan media menyebut para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, termasuk pemenangan penyedia, spesifikasi, dan harga perkiraan sendiri.

Nilai pengadaan yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Perkara ini berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025–2026. Identitas tiga tersangka baru disampaikan melalui inisial dan jabatan dalam perusahaan masing-masing.

Laporan yang tersedia tidak memuat keterangan lanjutan mengenai agenda pemeriksaan atau langkah hukum berikutnya setelah penetapan pada 2 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.