Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Motor Listrik BGN
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional pada 2 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 Oktober 2026. Ketiga tersangka berasal dari pihak swasta.
Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik menjadi lima orang. Mereka diduga terlibat dalam pengondisian proses pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka memperluas perkara pengadaan motor listrik BGN
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, tiga tersangka baru itu ialah YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB, yang sama-sama menjabat Direktur PT ASE. Ketiganya merupakan pihak swasta.
Perkara tersebut juga mencakup Kolonel Cpl Budi Utomo, sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen, serta Andri Mulyono selaku komisaris PT YAT dan PT ASE. Laporan media menyebut para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, termasuk pemenangan penyedia, spesifikasi, dan harga perkiraan sendiri.
Nilai pengadaan yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Perkara ini berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025–2026. Identitas tiga tersangka baru disampaikan melalui inisial dan jabatan dalam perusahaan masing-masing.
Laporan yang tersedia tidak memuat keterangan lanjutan mengenai agenda pemeriksaan atau langkah hukum berikutnya setelah penetapan pada 2 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kejagung Segel Kantor Terkait Perkara Febrie di Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung menyegel unit kantor di lantai 3 gedung kawasan bisnis Jakarta Selatan pada 29 September 2026. Aset itu dikaitkan dengan perkara Febri…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




