Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI di OKI Divonis, 95 Sertifikat Dikembalikan
Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa korupsi penyaluran KUR BSI kepada petani tambak udang di OKI dan memerintahkan 95 sertifikat hak milik dikembalikan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Ogan Komering Ilir — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat Bank Syariah Indonesia kepada petani tambak udang pada Rabu, 30 September 2026.
Mengapa ini penting: Putusan ini memengaruhi status perkara tiga terdakwa dan membuka pengembalian 95 sertifikat hak milik kepada petani tambak di Ogan Komering Ilir.
Hakim juga memerintahkan pengembalian 95 sertifikat hak milik kepada para petani tambak di Ogan Komering Ilir. Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KUR kepada petani di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, pada 2022-2023.
Vonis untuk tiga terdakwa
Menurut laporan Tribun Sumsel, Sapriadi Susanto dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta dengan pengganti 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.098.030.31 dengan subsider 4 tahun penjara.
Liswan dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta dengan pengganti 90 hari kurungan. Sementara itu, Syaifudin dijatuhi pidana penjara 5 tahun 9 bulan dan denda Rp250 juta dengan pengganti 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Detik melaporkan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Sertifikat petani dikembalikan
Perintah pengembalian 95 sertifikat menjadi bagian dari putusan perkara tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan tuntutan agar sertifikat itu dikembalikan kepada para petani dikabulkan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari penyaluran KUR kepada 95 petani tambak udang. Ketiganya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pada 30 September 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan Terkait Kasus Honorer Fiktif
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra ditahan Polda Lampung, Jumat, 18 September 2026, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus rekrutmen honorer fikt…
Terbaru di Daerah

Berita utama hari ini

Baca juga





