Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI di OKI Divonis, 95 Sertifikat Dikembalikan

Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa korupsi penyaluran KUR BSI kepada petani tambak udang di OKI dan memerintahkan 95 sertifikat hak milik dikembalikan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan kincir air aerator berputar di atas kolam tambak berlatar bangunan dan pohon kelapa.
Ilustrasi: Deretan kincir air aerator berputar di atas kolam tambak berlatar bangunan dan pohon kelapa. · Foto: Quang Nguyen Vinh / Pexels

Ogan Komering Ilir — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat Bank Syariah Indonesia kepada petani tambak udang pada Rabu, 30 September 2026.

Mengapa ini penting: Putusan ini memengaruhi status perkara tiga terdakwa dan membuka pengembalian 95 sertifikat hak milik kepada petani tambak di Ogan Komering Ilir.

Hakim juga memerintahkan pengembalian 95 sertifikat hak milik kepada para petani tambak di Ogan Komering Ilir. Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KUR kepada petani di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, pada 2022-2023.

Vonis untuk tiga terdakwa

Menurut laporan Tribun Sumsel, Sapriadi Susanto dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta dengan pengganti 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.098.030.31 dengan subsider 4 tahun penjara.

Liswan dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta dengan pengganti 90 hari kurungan. Sementara itu, Syaifudin dijatuhi pidana penjara 5 tahun 9 bulan dan denda Rp250 juta dengan pengganti 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Detik melaporkan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sertifikat petani dikembalikan

Perintah pengembalian 95 sertifikat menjadi bagian dari putusan perkara tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan tuntutan agar sertifikat itu dikembalikan kepada para petani dikabulkan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari penyaluran KUR kepada 95 petani tambak udang. Ketiganya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pada 30 September 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.