Kabar18.com

Minggu, 27 September 2026

Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp171,12 Triliun hingga Juli 2026

OJK mencatat 22,93 juta akun konsumen aset kripto hingga Juli 2026. Nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan koin fisik berbagai mata uang kripto tersusun di atas latar belakang emas polos.
Ilustrasi: Deretan koin fisik berbagai mata uang kripto tersusun di atas latar belakang emas polos. · Foto: DS stories / Pexels

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia sekitar Rp171,12 triliun sepanjang Januari-Juli 2026, berdasarkan laporan pada 25 September 2026. Pada periode yang sama, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.

Data tersebut menunjukkan pertumbuhan jumlah akun konsumen ketika nilai transaksi kumulatif masih menjadi perhatian dalam perkembangan pasar aset kripto nasional. Angka transaksi yang dilaporkan mencakup perdagangan aset kripto selama tujuh bulan pertama 2026.

Perkembangan pasar kripto berdampak pada konsumen Indonesia

Bagi pembaca, jumlah akun dan nilai transaksi menjadi dua indikator penting untuk melihat luasnya penggunaan aset kripto di Indonesia. OJK menjadi sumber angka yang dikutip dalam laporan-laporan tersebut, sehingga perkembangan pasar dapat dibaca melalui data konsumen dan aktivitas perdagangan.

Laporan lain menyebutkan jumlah akun konsumen pada Juli 2026 meningkat dari 22,69 juta akun pada Juni 2026 menjadi 22,93 juta akun. Pada saat yang sama, nilai transaksi spot pada Juli 2026 tercatat Rp20,52 triliun, sedangkan akumulasi transaksi spot sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai Rp171,12 triliun.

Selain transaksi spot, laporan terpisah mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada tujuh bulan pertama 2026 sebesar Rp32,53 triliun. Angka ini merupakan konteks tambahan mengenai aktivitas perdagangan aset digital pada periode yang sama.

Persaingan antarpenyelenggara perdagangan aset kripto berlangsung ketika jumlah akun konsumen bertambah. Namun, laporan yang tersedia dalam penelusuran ini tidak menyebutkan langkah lanjutan tertentu setelah data Juli 2026 tersebut diumumkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.