Kabar18.com

Minggu, 4 Oktober 2026

4 Oktober 2026 Tanggal Merah Akhir Pekan di Indonesia

Minggu, 4 Oktober 2026 merupakan tanggal merah akhir pekan. SKB tiga menteri menetapkan tidak ada libur nasional atau cuti bersama tambahan di Indonesia sepanjang Oktober 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang membuka buku agenda bertuliskan October di atas meja kayu.
Ilustrasi: Seseorang membuka buku agenda bertuliskan October di atas meja kayu. · Foto: Anete Lusina / Pexels

Jakarta — Minggu, 4 Oktober 2026, menjadi tanggal merah akhir pekan di Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Oktober 2026 tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama.

Informasi tersebut tercantum dalam laporan detikJateng yang menyebut rincian libur nasional dan cuti bersama 2026 mengacu pada SKB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025. Laporan detikJatim juga menyatakan bahwa tidak ada libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pada Oktober 2026.

Yang perlu diketahui pembaca

Dengan ketentuan tersebut, tanggal merah pada Oktober 2026 berasal dari akhir pekan. Hari Minggu yang tercantum sebagai tanggal merah meliputi 4, 11, 18, dan 25 Oktober 2026. Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur bagi sekolah atau instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, tetapi hari Minggu 4 Oktober merupakan tanggal yang disebut dalam laporan sebagai tanggal merah pada awal bulan.

Kalender Oktober 2026 juga memuat 4 Oktober 2026 sebagai hari Minggu. Tidak ada tanggal merah tambahan pada hari kerja sepanjang bulan itu berdasarkan SKB yang dirujuk kedua laporan. Dengan demikian, Minggu, 4 Oktober 2026 merupakan tanggal merah akhir pekan, bukan libur nasional atau cuti bersama tambahan. Pembaca dapat membedakan status tanggal tersebut dari libur yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri. Sepanjang Oktober 2026, tanggal merah yang disebut dalam laporan berada pada hari Minggu, sedangkan ketentuan mengenai libur nasional dan cuti bersama tidak menetapkan tambahan pada bulan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.