Apindo Dorong Pelaku Usaha Penuhi Standar Uni Eropa untuk IEU-CEPA
Apindo mendorong pelaku usaha Indonesia memperkuat kualitas produk, ketertelusuran, sertifikasi, dan pengukuran emisi sebelum target pemberlakuan IEU-CEPA pada Januari 2027.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia mendorong pelaku usaha memperkuat kesiapan memenuhi standar Uni Eropa menjelang target pemberlakuan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada Januari 2027. Dorongan itu disampaikan pada 27 September 2026.
Mengapa ini penting: Pelaku usaha Indonesia perlu memenuhi persyaratan nontarif Uni Eropa dalam sekitar tiga bulan sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku pada Januari 2027.
Pelaku usaha memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk meningkatkan kualitas produk agar memenuhi persyaratan pasar Uni Eropa, menurut Bisnis.com. Persyaratan itu mencakup standar teknis, lingkungan, keberlanjutan, sertifikasi, ketertelusuran produk, serta aturan asal barang.
Regulasi emisi dan deforestasi
Apindo menilai perusahaan perlu menyiapkan kemampuan mengukur, memantau, memverifikasi, dan melaporkan emisi yang terkandung dalam produk secara kredibel. Kesiapan tersebut berkaitan dengan Carbon Border Adjustment Mechanism atau CBAM, yang memasuki tahap penerapan definitif pada 2026.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan European Union Deforestation Regulation atau EUDR. Aturan itu mengharuskan ketertelusuran produk berbasis komoditas tertentu, termasuk melalui data asal produk, sebagai bagian dari persyaratan memasuki pasar Uni Eropa.
Menurut laporan Bisnis.com, IEU-CEPA ditargetkan berlaku pada awal 2027 setelah proses ratifikasi. Perjanjian tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi regulasi Uni Eropa yang berlaku bagi seluruh negara, termasuk ketentuan mengenai lingkungan dan emisi.
Tantangan bagi usaha kecil
Apindo menyoroti perlunya peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil dan menengah serta rantai pasok. Kebutuhan itu meliputi pengujian produk, sertifikasi, pengukuran emisi, verifikasi data, dan penguatan sistem ketertelusuran.
IEU-CEPA dapat membuka akses pasar yang lebih besar, tetapi manfaatnya bergantung pada kemampuan perusahaan memenuhi persyaratan nontarif Uni Eropa. Karena itu, persiapan kepatuhan menjadi agenda utama sebelum perjanjian ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
FESyar Regional Jawa 2026 Perluas Akses Pasar dan Pembiayaan Syariah
Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 berlangsung di Surabaya pada 25–27 September. Bank Indonesia memperluas akses pasar dan pembiayaan bagi UM…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





