Bahlil Prioritaskan UMKM dalam Kebijakan Pertambangan di Jakarta
Bahlil Lahadalia menyatakan dukungan kepada perusahaan besar harus disertai royalti dan tidak mematikan UMKM. Pernyataan itu disampaikan dalam acara donor darah pertambangan di Jakarta.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah perlu mendukung pengusaha besar tanpa mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam acara donor darah Hari Jadi Pertambangan ke-81 di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bahlil mengatakan kebijakan pemerintah perlu diarahkan pada pemerataan. Menurut dia, perusahaan besar tetap perlu memperoleh dukungan, tetapi juga harus memberikan kontribusi kepada negara melalui royalti yang besar dan tidak menghambat UMKM.
Dalam pernyataannya, Bahlil menyebut dirinya menyayangi pengusaha besar. Namun, jika harus menentukan prioritas, ia mengatakan akan memprioritaskan UMKM. Pernyataan itu disampaikan dalam rangkaian kegiatan donor darah Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81.
Pemerataan Menentukan Ruang UMKM
Pernyataan tersebut penting bagi pembaca karena menyangkut arah kebijakan sektor pertambangan dan pembagian manfaat ekonomi. Dukungan terhadap perusahaan besar ditempatkan bersama kewajiban membayar royalti serta perlindungan terhadap pelaku UMKM.
Bahlil juga mengaitkan UMKM dengan pemerataan ekonomi. Dalam laporan terkait acara yang sama, UMKM disebut memiliki kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen. Pemerintah juga memberikan ruang dan prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi untuk ikut dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Acara donor darah itu berlangsung di Balai Sudirman, Jakarta.
Namun, pernyataan mengenai prioritas UMKM tidak disertai rincian kebijakan baru atau jadwal pelaksanaan dalam laporan yang tersedia. Karena itu, tindak lanjut yang dapat dicatat adalah arah kebijakan yang menempatkan pemerataan, kontribusi perusahaan besar, dan keberlangsungan UMKM dalam satu kerangka.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
MA Tolak Kasasi Ariyanto Bakri, Hukuman 16 Tahun Tetap Berlaku
Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan Ariyanto Bakri. Hukuman 16 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp21.602.138.412,00 tetap ber…
Terbaru di Tokoh

Berita utama hari ini

Baca juga





