Kemenkes Wajibkan Klaim JKN Terintegrasi SATUSEHAT Mulai Juni 2027
Kemenkes menetapkan kewajiban klaim JKN berbasis rekam medis elektronik terintegrasi mulai Juni 2027. Rumah sakit yang lalai mengintegrasikan SATUSEHAT terancam sanksi administratif.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Surabaya — Kementerian Kesehatan menyatakan mulai Juni 2027 seluruh pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional wajib berbasis Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT, dalam keterangan di Jawa Timur pada 7 November 2026.
Ketentuan itu berlaku setelah masa transisi untuk dokumen klaim elektronik dimulai pada klaim bulan pelayanan Agustus 2026. Rumah sakit yang belum memenuhi kewajiban integrasi dapat menghadapi sanksi administratif, termasuk rekomendasi penurunan status akreditasi hingga pembekuan izin berusaha.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, dr. Azhar Jaya, menyatakan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Data pasien juga harus dikirim secara lengkap, akurat, valid, dan tepat waktu, dengan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Kewajiban klaim digital berlaku penuh pada Juni 2027
Mulai klaim bulan pelayanan Juni 2027, seluruh pengajuan klaim JKN wajib menggunakan dokumen elektronik yang bersumber dari RME terintegrasi SATUSEHAT sebagai dasar verifikasi. Pada tahap awal, fasilitas kesehatan yang siap dapat menerapkan dokumen tersebut sejak klaim pelayanan Agustus 2026, sementara fasilitas yang belum siap masih berada dalam masa transisi.
Di Jawa Timur, pemetaan terhadap 90 rumah sakit daerah menunjukkan sebagian besar masih berada pada strata dasar dan madya, sedangkan 21 layanan telah mencapai strata paripurna. Per 1 November 2026, 66,5 persen rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar.
Kebijakan ini membuat kesiapan sistem rekam medis, keamanan data, validasi identitas pasien, dan prosedur tanda tangan elektronik menjadi bagian dari proses pengajuan klaim. Rumah sakit yang gagal mengirimkan data RME secara lengkap, akurat, dan tepat waktu dipastikan menghadapi konsekuensi administratif.
Pelaksanaan berikutnya berfokus pada pemenuhan integrasi RME dengan SATUSEHAT dan kesiapan rumah sakit menghadapi kewajiban klaim berbasis dokumen elektronik mulai Juni 2027.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Gunung Semeru Erupsi, Aktivitas Dilarang di Zona Bahaya Lumajang
Gunung Semeru erupsi di Lumajang pada 7 November 2026 dengan kolom letusan sekitar satu kilometer. Status Siaga Level III dan larangan aktivitas di zo…
Terbaru di Kesehatan
Berita utama hari ini

Baca juga




