Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Kemenkes Wajibkan Klaim JKN Terintegrasi SATUSEHAT Mulai Juni 2027

Kemenkes menetapkan kewajiban klaim JKN berbasis rekam medis elektronik terintegrasi mulai Juni 2027. Rumah sakit yang lalai mengintegrasikan SATUSEHAT terancam sanksi administratif.

Oleh

· 2 menit baca

Surabaya — Kementerian Kesehatan menyatakan mulai Juni 2027 seluruh pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional wajib berbasis Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT, dalam keterangan di Jawa Timur pada 7 November 2026.

Ketentuan itu berlaku setelah masa transisi untuk dokumen klaim elektronik dimulai pada klaim bulan pelayanan Agustus 2026. Rumah sakit yang belum memenuhi kewajiban integrasi dapat menghadapi sanksi administratif, termasuk rekomendasi penurunan status akreditasi hingga pembekuan izin berusaha.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, dr. Azhar Jaya, menyatakan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Data pasien juga harus dikirim secara lengkap, akurat, valid, dan tepat waktu, dengan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Kewajiban klaim digital berlaku penuh pada Juni 2027

Mulai klaim bulan pelayanan Juni 2027, seluruh pengajuan klaim JKN wajib menggunakan dokumen elektronik yang bersumber dari RME terintegrasi SATUSEHAT sebagai dasar verifikasi. Pada tahap awal, fasilitas kesehatan yang siap dapat menerapkan dokumen tersebut sejak klaim pelayanan Agustus 2026, sementara fasilitas yang belum siap masih berada dalam masa transisi.

Di Jawa Timur, pemetaan terhadap 90 rumah sakit daerah menunjukkan sebagian besar masih berada pada strata dasar dan madya, sedangkan 21 layanan telah mencapai strata paripurna. Per 1 November 2026, 66,5 persen rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar.

Kebijakan ini membuat kesiapan sistem rekam medis, keamanan data, validasi identitas pasien, dan prosedur tanda tangan elektronik menjadi bagian dari proses pengajuan klaim. Rumah sakit yang gagal mengirimkan data RME secara lengkap, akurat, dan tepat waktu dipastikan menghadapi konsekuensi administratif.

Pelaksanaan berikutnya berfokus pada pemenuhan integrasi RME dengan SATUSEHAT dan kesiapan rumah sakit menghadapi kewajiban klaim berbasis dokumen elektronik mulai Juni 2027.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.