Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

KPK Telusuri Uang Rp 2 Miliar Bobby Rasyidin di Jakarta

KPK menelusuri asal-usul uang Rp 2 miliar yang disita dari Bobby Rasyidin. Uang itu diduga berasal dari salah satu tersangka perkara digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang Rp 2 miliar yang disita dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin terkait perkara dugaan korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023 pada 8 November 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga diterima Bobby dari salah satu tersangka dalam perkara itu. Penyidik menyita uang tersebut pada Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat. Bobby menyerahkan uang itu ketika diperiksa penyidik pada 28 Agustus tahun lalu.

Kasus yang ditelusuri KPK berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan KPK juga menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha serta korupsi dalam proyek tersebut.

Penelusuran aliran dana memperjelas perkara digitalisasi SPBU

Penelusuran uang itu penting bagi pembaca karena menyangkut dugaan korupsi dalam proyek perusahaan negara dan aliran dana yang dikaitkan dengan salah satu tersangka. Bobby diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, sedangkan KPK masih mendalami asal-usul uang yang diserahkan dan disita.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018–2023 sejak September 2024. Dalam perkara ini, KPK menyatakan uang yang diserahkan Bobby diduga berasal dari salah satu tersangka. KPK belum menyampaikan hasil akhir penelusuran mengenai pemberi, tujuan, dan hubungan transaksi tersebut dengan proyek.

Bobby membantah kabar bahwa KPK menyita uang dari dirinya pada waktu pemberitaan mencuat. KPK kemudian meluruskan bahwa penyitaan telah dilakukan pada Agustus 2025. Penyidik melanjutkan pendalaman terhadap uang tersebut sebagai bagian dari pengungkapan perkara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.