KPK Telusuri Uang Rp 2 Miliar Bobby Rasyidin di Jakarta
KPK menelusuri asal-usul uang Rp 2 miliar yang disita dari Bobby Rasyidin. Uang itu diduga berasal dari salah satu tersangka perkara digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang Rp 2 miliar yang disita dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin terkait perkara dugaan korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023 pada 8 November 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga diterima Bobby dari salah satu tersangka dalam perkara itu. Penyidik menyita uang tersebut pada Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat. Bobby menyerahkan uang itu ketika diperiksa penyidik pada 28 Agustus tahun lalu.
Kasus yang ditelusuri KPK berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan KPK juga menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha serta korupsi dalam proyek tersebut.
Penelusuran aliran dana memperjelas perkara digitalisasi SPBU
Penelusuran uang itu penting bagi pembaca karena menyangkut dugaan korupsi dalam proyek perusahaan negara dan aliran dana yang dikaitkan dengan salah satu tersangka. Bobby diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, sedangkan KPK masih mendalami asal-usul uang yang diserahkan dan disita.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018–2023 sejak September 2024. Dalam perkara ini, KPK menyatakan uang yang diserahkan Bobby diduga berasal dari salah satu tersangka. KPK belum menyampaikan hasil akhir penelusuran mengenai pemberi, tujuan, dan hubungan transaksi tersebut dengan proyek.
Bobby membantah kabar bahwa KPK menyita uang dari dirinya pada waktu pemberitaan mencuat. KPK kemudian meluruskan bahwa penyitaan telah dilakukan pada Agustus 2025. Penyidik melanjutkan pendalaman terhadap uang tersebut sebagai bagian dari pengungkapan perkara.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum
KPK Serahkan Perkara Ma'ruf Cahyono ke Jaksa di Jakarta
KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan gratifikasi Ma'ruf Cahyono telah lengkap setelah tahap II pada 4 November 2026. JPU menyiapkan dakwaan paling…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




