Komisi III DPR Jadwalkan Rapat dengan Kapolri pada 12 November
Komisi III DPR RI menetapkan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada 12 November 2026. Forum ini membahas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta dalang dan motifnya.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadwalkan rapat kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat tersebut akan mendalami pihak yang diduga menjadi dalang serta motif penyadapan. Agenda itu juga mencakup penanganan perkara yang melibatkan sejumlah perwira Polri.
Rapat baru dapat digelar setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada Selasa, 10 November 2026. Habiburokhman menyatakan dirinya akan memimpin rapat bersama pimpinan Komisi III.
Rapat membahas penanganan dugaan penyadapan Presiden
Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan Kapolri mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Pembahasan diarahkan untuk mengungkap pihak yang terlibat, latar belakang, dan motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Dalam laporan yang menjadi konteks perkara, Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Nama yang disebut dalam laporan adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal penanganan perkara sampai fakta-fakta terkait dugaan penyadapan terungkap. Rapat kerja pada 12 November 2026 menjadi agenda berikutnya yang disebut dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Istana Tingkatkan Kewaspadaan Usai Dugaan Penyadapan Presiden
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Istana terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pembenahan internal setelah dugaan penyadapan ilegal terhadap P…
Terbaru di Politik
Baca juga



