BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus Mulai 28 September
Bursa Efek Indonesia memindahkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026 setelah menghapus empat kriteria penempatan dan mengubah harga minimum saham menjadi Rp1.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Bursa Efek Indonesia memindahkan 92 saham keluar dari Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026. Saham-saham itu kembali diperdagangkan pada papan pencatatan masing-masing sesuai pengumuman BEI yang berlaku pada tanggal tersebut.
Mengapa ini penting: Mulai 28 September 2026, 92 saham tidak lagi diperdagangkan dengan mekanisme Papan Pemantauan Khusus, sementara 48 di antaranya masih berstatus suspensi.
Perubahan ini mengikuti penerbitan perubahan Peraturan BEI Nomor I-X tentang penempatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Nomor II-X tentang perdagangannya. Kedua perubahan aturan itu diterbitkan pada 25 September 2026 dan efektif pada perdagangan 28 September 2026.
Menurut Bisnis.com dan IDXChannel, BEI menghapus empat kriteria penempatan pada Papan Pemantauan Khusus, yakni Kriteria 1, 6, 7, dan 10. Saham yang hanya memenuhi salah satu atau beberapa kriteria tersebut dan tidak memiliki kriteria lain dipindahkan ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Perubahan aturan juga mencabut ketentuan harga minimum saham Rp50 dan menetapkannya menjadi Rp1. Kriteria yang dihapus sebelumnya mencakup harga rata-rata saham di bawah Rp51 yang disertai likuiditas rendah, nilai transaksi rata-rata harian di bawah Rp5 juta, volume transaksi rata-rata harian di bawah 10.000 saham, serta kondisi tertentu terkait penghentian sementara perdagangan.
Data yang dikutip Katadata menyebut 44 dari 92 saham tersebut masih aktif diperdagangkan per 25 September 2026, sedangkan 48 saham lainnya masih berstatus suspensi. Daftar saham yang keluar mencakup, antara lain, PT MAP Boga Adiperkasa Tbk dengan kode MAPB, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan kode WIKA, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan kode WSKT.
BEI juga mengubah ketentuan perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Salah satu perubahan yang diberlakukan adalah ketentuan Non-Cancellation Period, yakni periode ketika pembatalan pesanan tidak diperbolehkan sebelum berakhirnya setiap sesi lelang berkelanjutan.
Dengan berlakunya aturan baru, saham yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan melalui mekanisme pada papan pencatatannya, sementara saham yang masih memenuhi kriteria lain tetap mengikuti ketentuan pemantauan khusus.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
IHSG Turun 1,53 Persen Sepekan ke 6.441, Asing Jual Bersih Rp1,79 Triliun pada Jumat
Kapitalisasi pasar BEI menyusut sekitar Rp180 triliun menjadi Rp11.266 triliun pada pekan 14–18 September 2026. Transaksi harian melambat, dan jual be…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga





