Cicilan Pertama Koperasi Desa Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo 25 September
Pemerintah menyiapkan anggaran APBN untuk membayar cicilan pertama pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp37,7 triliun yang jatuh tempo pada 25 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
Jakarta — Pemerintah menjadwalkan pembayaran cicilan pertama pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp37,7 triliun pada 25 September 2026. Kewajiban itu mencakup pokok dan bunga kredit.
Mengapa ini penting: Pembayaran sebesar Rp37,7 triliun dari APBN menjadi kewajiban pemerintah kepada bank-bank Himbara pada 25 September 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran untuk membayar kewajiban tersebut telah tersedia dalam APBN. Pembayaran dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Nilai cicilan pertama itu merupakan bagian dari skema pembiayaan dengan plafon sekitar Rp240 triliun. Kredit tersebut disalurkan melalui sindikasi bank-bank Himbara untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Kementerian Keuangan, pencairan pembayaran dilakukan setelah pemerintah menerima tagihan beserta dokumen persyaratan dari Himbara. Pada 18 September 2026, kementerian menyatakan tagihan tersebut belum diterima.
Suahasil menyampaikan kepastian ketersediaan anggaran itu pada 24 September 2026. Ia mengatakan pembayaran telah dianggarkan sejak penyusunan APBN.
Skema pembayaran
Pemerintah menempatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang menyalurkan pembiayaan kepada bank-bank Himbara. Kewajiban yang jatuh tempo pada 25 September 2026 menjadi pembayaran tahap awal dari skema tersebut.
Informasi mengenai nilai cicilan dan jadwal jatuh tempo disampaikan oleh CNBC Indonesia dan Tirto. Keterangan mengenai kebutuhan tagihan sebelum pencairan diberitakan Kontan berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Analisis
Seberapa besar anggaran pendidikan Indonesia dalam APBN dan bagaimana tren 20 persen itu?
Anggaran pendidikan Indonesia secara hukum harus minimal 20 persen dari total belanja APBN, namun besarnya porsi itu sering diperdebatkan jika dilihat…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga





