Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

Cicilan Pertama Koperasi Desa Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo 25 September

Pemerintah menyiapkan anggaran APBN untuk membayar cicilan pertama pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp37,7 triliun yang jatuh tempo pada 25 September 2026.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seorang petani memikul hasil panen padi di area persawahan berlatar perbukitan saat fajar.
Ilustrasi: Seorang petani memikul hasil panen padi di area persawahan berlatar perbukitan saat fajar. · Foto: Thành Peter / Pexels

Jakarta — Pemerintah menjadwalkan pembayaran cicilan pertama pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp37,7 triliun pada 25 September 2026. Kewajiban itu mencakup pokok dan bunga kredit.

Mengapa ini penting: Pembayaran sebesar Rp37,7 triliun dari APBN menjadi kewajiban pemerintah kepada bank-bank Himbara pada 25 September 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran untuk membayar kewajiban tersebut telah tersedia dalam APBN. Pembayaran dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Nilai cicilan pertama itu merupakan bagian dari skema pembiayaan dengan plafon sekitar Rp240 triliun. Kredit tersebut disalurkan melalui sindikasi bank-bank Himbara untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Kementerian Keuangan, pencairan pembayaran dilakukan setelah pemerintah menerima tagihan beserta dokumen persyaratan dari Himbara. Pada 18 September 2026, kementerian menyatakan tagihan tersebut belum diterima.

Suahasil menyampaikan kepastian ketersediaan anggaran itu pada 24 September 2026. Ia mengatakan pembayaran telah dianggarkan sejak penyusunan APBN.

Skema pembayaran

Pemerintah menempatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang menyalurkan pembiayaan kepada bank-bank Himbara. Kewajiban yang jatuh tempo pada 25 September 2026 menjadi pembayaran tahap awal dari skema tersebut.

Informasi mengenai nilai cicilan dan jadwal jatuh tempo disampaikan oleh CNBC Indonesia dan Tirto. Keterangan mengenai kebutuhan tagihan sebelum pencairan diberitakan Kontan berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.